Pemkab Magetan Terima 11 Sertifikat Tanah dari JPN, Perkuat Pengamanan Aset Daerah

Tags: , , , , , ,

Magetan — Nusativi.com — Pemerintah Kabupaten Magetan kembali mencatatkan langkah strategis dalam upaya pengamanan dan penertiban aset daerah. Sebanyak 11 sertifikat tanah hasil penyelamatan dan pemulihan aset resmi diserahkan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) kepada Bupati Magetan, Jumat (23/1/2026), bertempat di Ruang Jamuan Pendopo Surya Graha.

Penyerahan sertifikat tersebut menjadi bagian dari sinergi antara Pemerintah Kabupaten Magetan dan Kejaksaan Negeri Magetan dalam rangka memastikan kepastian hukum atas aset milik daerah, sekaligus mencegah potensi sengketa di kemudian hari.

Dalam sambutannya, Bupati Magetan menyampaikan rasa syukur atas keberhasilan proses sertifikasi aset yang selama ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

“Alhamdulillah, saat ini telah berhasil diterbitkan 11 sertifikat tanah atas nama Pemerintah Kabupaten Magetan. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga dan mengamankan aset daerah agar memiliki kepastian hukum,” ujar Bupati.

Bupati menjelaskan, dari total 11 sertifikat yang diterima, sebanyak 10 sertifikat merupakan tanah bidang sumber daya air dengan total luas mencapai 17.223 meter persegi. Sementara satu sertifikat lainnya berupa tanah dan bangunan gedung pendidikan yang berlokasi di Kelurahan Magetan dengan luas 241 meter persegi.

Menurutnya, sertifikasi aset daerah bukan hanya bersifat administratif, namun juga menjadi fondasi penting dalam mendukung perencanaan pembangunan, optimalisasi pemanfaatan aset, serta peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Magetan, Pelaksana Harian Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan, serta para camat, lurah, dan kepala desa terkait. Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut menegaskan komitmen bersama lintas institusi dalam mewujudkan tata kelola aset daerah yang tertib, transparan, dan berkelanjutan.

Melalui capaian ini, Pemkab Magetan berharap proses inventarisasi dan sertifikasi aset daerah dapat terus berlanjut secara bertahap, sebagai bagian dari upaya memperkuat good governance dan melindungi kekayaan daerah untuk kepentingan masyarakat luas. (Red)