
MAGETAN – NUSATIVI.COM — Aktivitas sebuah kafe karaoke di Dukuh Brancang, Desa Sugihwaras, Kabupaten Magetan, dikeluhkan warga karena diduga beroperasi hingga menjelang pagi. Kebisingan musik, keramaian pengunjung, hingga sejumlah perilaku yang dinilai mengganggu ketenteraman lingkungan membuat warga meminta pemerintah daerah dan instansi terkait segera mengambil tindakan.
Keluhan tersebut disampaikan warga dalam podcast bersama YLBHI No Viral No Justice “Cak Sholeh” yang digelar pada Jumat (9/10/2026) di Kantor AS Law Firm, Kabupaten Magetan. Dalam forum tersebut, warga mengungkapkan keresahan yang selama ini mereka rasakan sekaligus menyampaikan harapan agar persoalan tersebut mendapatkan penanganan secara serius.
Sejumlah warga menyebut aktivitas kafe karaoke itu berlangsung hingga pukul 05.30–06.00 WIB. Kondisi tersebut dinilai mengganggu waktu istirahat, terlebih bagi warga yang tinggal berdekatan dengan lokasi usaha.
Novia, salah seorang warga yang rumahnya berada di belakang lokasi, mengeluhkan suara musik keras, teriakan pemandu lagu atau Lady Companion (LC), serta perilaku sejumlah pengunjung yang menurut keterangannya diduga berada dalam kondisi mabuk. Ia juga menyoroti adanya pengunjung yang disebut membuang air kecil sembarangan di lingkungan sekitar.
Keluhan serupa disampaikan warga yang tinggal di sekitar masjid. Menurut keterangan warga, lokasi karaoke berjarak sekitar 200 meter dari tempat ibadah tersebut. Aktivitas yang berlangsung hingga menjelang waktu salat Subuh dinilai mengganggu ketenangan lingkungan dan kenyamanan warga dalam beristirahat maupun beribadah.
Ibu Mardiah juga mengungkapkan pengalaman tidak menyenangkan ketika kendaraan pengunjung dilaporkan diparkir di halaman rumahnya. Akibatnya, ia bersama keluarga sempat mengalami kesulitan untuk masuk ke rumah sendiri.
Ketua RT setempat menyampaikan bahwa aparat dari Satpol PP, kepolisian sektor (Polsek), dan Koramil pernah mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan. Berdasarkan keterangannya, saat itu ditemukan aktivitas karaoke dan sekitar enam hingga sepuluh perempuan berada di lokasi.
Meski teguran disebut telah diberikan, warga mengaku aktivitas yang dikeluhkan masih berlangsung. Kondisi tersebut mendorong warga untuk kembali meminta kejelasan mengenai langkah penertiban dan pengawasan yang telah dilakukan oleh instansi berwenang.
Sementara itu, Lurah Sugihwaras menjelaskan bahwa tempat usaha tersebut pada awalnya diketahui memiliki izin atau surat pernyataan sebagai kafe dan restoran. Namun, belakangan muncul dugaan bahwa aktivitas karaoke yang berlangsung tidak sesuai dengan peruntukan izin awal.
Menurut keterangan lurah, pemerintah setempat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) telah melakukan pengecekan dan mediasi. Pihaknya juga menyebut telah menerbitkan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, hingga SP 3 terhadap tempat usaha tersebut.
Pada tahap SP 3, disebutkan terdapat penghentian sementara selama 14 hari. Namun, tempat usaha itu dilaporkan kembali beroperasi setelah masa penghentian tersebut.
Meski demikian, status perizinan, dasar penerbitan surat peringatan, serta pelaksanaan penertiban masih perlu dipastikan melalui dokumen resmi dan klarifikasi dari instansi yang berwenang. Kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran juga harus didasarkan pada hasil pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Lurah turut menyampaikan informasi mengenai dugaan keberadaan perempuan di bawah umur yang disebut pernah ditangani Satpol PP. Informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak berwenang agar tidak menimbulkan kesimpulan sebelum fakta terverifikasi.
Selain itu, warga menyampaikan informasi mengenai sebuah video yang diduga memperlihatkan perbuatan asusila di lokasi tersebut. Dugaan itu juga memerlukan verifikasi secara hati-hati. Identitas dan privasi pihak-pihak yang terlibat, khususnya apabila berkaitan dengan anak-anak, harus tetap dilindungi.
Menanggapi keresahan tersebut, Ahmad Setiawan, S.H., M.H., menegaskan bahwa persoalan yang disampaikan warga perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme resmi agar mendapatkan kejelasan dan penyelesaian sesuai hukum.
Menurutnya, pengaduan kepada pemerintah daerah dan instansi terkait menjadi langkah penting untuk meminta penjelasan mengenai status perizinan, hasil pengawasan, serta tindak lanjut atas dugaan pelanggaran yang dikeluhkan masyarakat.
Tim pendamping hukum berencana menyampaikan pengaduan kepada Bupati Magetan dan instansi terkait, sekaligus mengupayakan audiensi untuk membahas persoalan tersebut secara langsung.
Tim kuasa hukum akan mendampingi warga dalam menyampaikan pengaduan, mengupayakan audiensi, serta mengumpulkan dan memverifikasi bukti-bukti yang relevan untuk mendukung laporan.
Warga berharap pemerintah daerah dan instansi terkait memberikan perhatian serius terhadap keluhan tersebut. Mereka juga menginginkan agar tempat karaoke itu ditutup secara permanen apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran yang secara hukum menjadi dasar untuk penutupan.
Melalui pendampingan AS Law Firm bersama YLBHI No Viral No Justice “Cak Sholeh”, warga berharap persoalan tersebut tidak berhenti pada teguran atau mediasi semata, melainkan ditindaklanjuti secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan hukum.
Masyarakat Dukuh Brancang, Desa Sugihwaras, kini menantikan langkah konkret pemerintah dan aparat berwenang untuk memastikan kegiatan usaha di lingkungan permukiman berjalan sesuai aturan, tanpa mengabaikan hak warga atas ketenteraman, kenyamanan, serta lingkungan yang kondusif. (VHA)
Related Posts

Kasus Pokir Magetan Masuk Ranah Hukum, Inspektorat Akui Kecolongan

Temuan Diduga Darah dan Luka di Wajah Korban, Kuasa Hukum Desak Puspomau Buka Semua Fakta

DPRD Magetan Uji Polemik Pupuk Subsidi, Kios Bantah Jual di Atas HET

Enam Bulan Berproses, Perkara Cak Dur di Mapolres Malang Berakhir Damai Lewat Restorative Justice

Videotron dan Mobil Dinas Camat Masuk APBD Magetan, DPRD Tegaskan Belum Final


