
Magetan — Nusativi.com — Wacana mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan mulai mengemuka seiring kosongnya sejumlah posisi strategis di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga tingkat kelurahan. Situasi ini bukan hanya memantik spekulasi publik, tetapi juga menjadi ujian serius bagi komitmen reformasi birokrasi di Bumi Mageti.
Kekosongan jabatan seharusnya menjadi momentum pembenahan tata kelola pemerintahan, bukan celah bagi praktik transaksional yang selama ini kerap menjadi bisik-bisik di balik meja kekuasaan. Pengisian jabatan dituntut dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berbasis kompetensi, bukan berdasarkan kedekatan maupun kekuatan finansial.
Sorotan tajam datang dari Organisasi Masyarakat Orang Indonesia (OI) Bersatu. Melalui pernyataan sikap tertulis yang dibacakan Sekretaris OI Bersatu, Sutikno, organisasi ini secara tegas menolak segala bentuk praktik jual beli jabatan dalam proses mutasi dan rotasi kepegawaian di Pemkab Magetan.
OI Bersatu menilai, praktik jual beli jabatan bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan kejahatan serius yang merusak sendi-sendi pemerintahan dan melanggar hukum. Praktik tersebut dinilai memenuhi unsur tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, karena melibatkan suap, gratifikasi, dan pemerasan jabatan.
Lebih jauh, OI Bersatu menegaskan bahwa jual beli jabatan menghancurkan sistem merit ASN, melemahkan profesionalisme birokrasi, serta membuka pintu korupsi lanjutan. Pejabat yang “membeli” jabatan, dinilai cenderung menjadikan posisi strategis sebagai alat pengembalian modal, bukan sebagai amanah pelayanan publik.
“Praktik ini juga berdampak langsung pada turunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Ketika jabatan diperjualbelikan, integritas birokrasi runtuh, dan pelayanan publik menjadi korban,” demikian salah satu poin pernyataan sikap OI Bersatu.
Ketua OI Bersatu, Sifaul Anam, menegaskan bahwa organisasinya tidak akan berhenti pada pernyataan moral semata. Pihaknya berencana melayangkan surat resmi kepada Bupati Magetan, serta berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Satgas Saber Pungli, guna mengawal proses mutasi dan rotasi agar berjalan profesional dan bebas dari praktik kotor.
“Kami sudah menyiapkan langkah-langkah konkret untuk mengawal mutasi rotasi pegawai di Pemkab Magetan. Salah satunya dengan koordinasi bersama aparat penegak hukum, agar tidak ada ruang bagi permainan jabatan. Tujuannya jelas, agar pejabat yang lahir benar-benar duduk sesuai porsinya dan bekerja secara profesional,” tegas Anam.
Wacana mutasi kini tak lagi sekadar urusan internal birokrasi. Publik menunggu, apakah Pemkab Magetan mampu menjadikan proses ini sebagai tonggak pembersihan birokrasi, atau justru kembali terjebak dalam praktik lama yang terus menggerogoti kepercayaan rakyat. (Vha)
Related Posts

Perkuat Sinergi Antarperangkat Desa, 45 Pengurus PPDI Magetan Resmi Dilantik

Bakesbangpol Magetan Edukasi Pemilih Pemula, Generasi Muda Diajak Tolak Politik Uang

HUT ke-81 TNI di Tulungagung, Pemkab Tekankan Penguatan Sinergi untuk Menjaga Kondusivitas Daerah

AJT Terima Piagam Penghargaan dari Kodim 0807/Tulungagung, Komitmen Jaga Profesionalisme Pers

Tunjukkan Kekayaan Budaya, Plt. Bupati Tulungagung Boyong 15 Perajin Batik Tampil di Tunjungan Plaza Surabaya


