
MAGETAN — NUSATIVI.COM — DPRD Kabupaten Magetan bersama Pemerintah Kabupaten Magetan akhirnya menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Magetan yang digelar pada Senin, 28 September 2026, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Magetan.
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Magetan, Riyin Nur Asiyah, dan dihadiri para Wakil Ketua serta anggota DPRD Magetan. Hadir pula Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti, Sekretaris Daerah, jajaran Forkopimda, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta sejumlah tamu undangan.
Agenda utama rapat yakni pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Sebelum keputusan diambil, rapat terlebih dahulu mendengarkan Pendapat Akhir Bupati Magetan atas pembahasan perubahan APBD tersebut.
Setelah seluruh tahapan pembahasan dilalui, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Magetan menyatakan persetujuan bersama terhadap Raperda Perubahan APBD 2026. Persetujuan tersebut kemudian dituangkan melalui penandatanganan berita acara persetujuan bersama.
Ketua DPRD Magetan Riyin Nur Asiyah mengatakan, perubahan APBD harus disusun secara seimbang dengan memperhatikan perubahan belanja serta keberadaan sisa lebih perhitungan anggaran atau Silpa.
“Karena belanja kita naik tinggi, kemudian ada Silpa anggaran yang cukup lumayan. Jadi, di nota kesepakatan bagaimana agar balance juga,” ujar Riyin.
Menurutnya, persetujuan bersama tersebut merupakan bagian dari tahapan penting dalam proses perubahan APBD. Setelah Pendapat Akhir Bupati disampaikan, tahapan selanjutnya adalah pengambilan keputusan bersama antara legislatif dan eksekutif.
Riyin menegaskan, persetujuan terhadap perubahan APBD bukan sekadar persoalan administratif maupun angka-angka dalam dokumen anggaran. Lebih jauh, anggaran yang telah disepakati harus mampu direalisasikan secara maksimal dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Harapannya bahwa setelah mendengarkan Pendapat Akhir Bupati, tahapan selanjutnya adalah pengambilan keputusan. Pemerintah daerah diharapkan bisa menyerap anggaran dengan maksimal, sehingga manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan seluruh OPD agar tidak menganggap proses penganggaran berhenti setelah APBD disepakati. Setiap perangkat daerah memiliki tanggung jawab dalam melaksanakan program dan kegiatan sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan.
“Karena itu, masing-masing organisasi perangkat daerah harus bertanggung jawab terhadap amanah yang diberikan dalam pengelolaan anggaran,” kata Riyin.
Dalam kesempatan tersebut, Riyin juga memberikan penjelasan mengenai rencana pengadaan kendaraan dinas untuk Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Magetan yang sebelumnya menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan perubahan APBD.
Menurut Riyin, rencana pengadaan tersebut akhirnya dibatalkan setelah muncul persoalan pada pengadaan kendaraan serupa di daerah lain.
“Untuk pengadaan mobil dinas Ketua Penggerak PKK, karena sudah ada satu kabupaten lain yang mengadakan, kemudian ternyata ada pelanggaran, maka Kabupaten Magetan membatalkan pengadaan itu,” jelasnya.
Pembatalan tersebut menjadi bagian dari kehati-hatian dalam pengelolaan anggaran daerah. Terlebih, setiap penggunaan APBD harus memiliki dasar, mekanisme serta pertanggungjawaban yang jelas sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan disepakatinya Raperda Perubahan APBD 2026, proses selanjutnya akan memasuki tahapan sesuai mekanisme pembentukan dan penetapan peraturan daerah.
Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD Kabupaten Magetan dan Pemerintah Kabupaten Magetan.
Kesepakatan tersebut sekaligus menandai berakhirnya pembahasan di tingkat DPRD terhadap Raperda Perubahan APBD 2026. Namun, pekerjaan berikutnya justru berada pada tahap pelaksanaan, yakni memastikan anggaran yang telah disepakati benar-benar terserap secara efektif, tepat sasaran, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Magetan. (Vha)
Related Posts

Dinas PUPR Magetan Prioritaskan Sarana Pelayanan, Bidang Cipta Karya Tangani Pemeliharaan Kantor Kelurahan Sukowinangun

Perubahan APBD Magetan 2026 Dibahas, Data Desil, Mobil Dinas, dan Anggaran Desa Jadi Perhatian DPRD

DPRD Magetan Mulai Bedah Perubahan APBD 2026, Pendapatan Daerah Diproyeksi Turun Rp26,34 Miliar

APBD Magetan 2027 Dirancang Rp1,866 Triliun, DPRD Tekankan Anggaran Harus Berdampak ke Masyarakat

DPRD Magetan Kunci Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2026, Riyin : Anggaran Harus Realistis dan Tepat Sasaran





