
MAGETAN — NUSATIVI.COM — Seorang pria yang pernah menjalani hukuman dalam kasus pencurian kembali berurusan dengan aparat penegak hukum. Pria berinisial AJ alias SOMAD, warga Kota Bandung, Jawa Barat, yang tinggal di wilayah Desa Belotan, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
Kasus tersebut diungkap Polres Magetan dalam kegiatan audiensi dan gelar perkara yang dipimpin Kapolres Magetan AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa, S.H., S.I.K., M.M., di Ruang Command Center Polres Magetan, Senin (28/9/2026).
Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah rumah warga di Desa Belotan, Kecamatan Bendo. Namun, korban baru melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian pada Sabtu, 12 September 2026.
Berdasarkan keterangan kepolisian, aksi pencurian diduga dilakukan setelah tersangka melihat salah satu jendela rumah korban dalam kondisi tidak terkunci dan sedikit terbuka.
Kesempatan tersebut kemudian diduga dimanfaatkan tersangka untuk masuk ke dalam rumah. Tersangka membuka jendela, memanjat dan masuk ke dalam rumah sebelum mengambil sejumlah barang milik korban.
Tiga unit telepon seluler dan uang tunai sebesar Rp70 ribu disebut dibawa oleh tersangka. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai sekitar Rp9 juta.
Peristiwa tersebut bermula ketika tersangka pulang bekerja dengan berjalan kaki dan melintas di sebuah gang yang berada di sekitar rumah korban. Saat melihat kondisi jendela yang tidak terkunci, tersangka diduga kemudian memanfaatkan situasi tersebut untuk melakukan pencurian.
Korban baru mengetahui barang-barangnya hilang setelah kejadian. Saat dilakukan pengecekan, korban mendapati salah satu jendela rumah dalam kondisi tidak terkunci.
Upaya pencarian di sekitar rumah maupun menanyakan keberadaan barang kepada sejumlah tetangga tidak membuahkan hasil. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bendo pada 12 September 2026.
Kapolres Magetan AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa mengatakan, kepolisian tetap melakukan penyelidikan meskipun laporan dibuat beberapa waktu setelah kejadian.
“Kami terus melakukan pendalaman dan penanganan terhadap setiap laporan masyarakat. Meskipun kejadian ini dilaporkan beberapa waktu setelah peristiwa, kami tetap melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka,” ujar Erik.
Menurutnya, pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan kepastian hukum terhadap laporan masyarakat, termasuk kasus yang peristiwanya telah berlangsung beberapa waktu sebelumnya.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah. Salah satunya dengan memastikan pintu, jendela dan akses masuk rumah dalam kondisi terkunci dengan baik.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan. Pastikan pintu, jendela dan akses masuk rumah terkunci dengan baik. Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau menjadi korban tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan, AJ alias SOMAD diketahui bukan kali pertama berhadapan dengan hukum. Polisi menyebut yang bersangkutan pernah menjalani hukuman di wilayah hukum Polres Magetan pada 2024 dalam perkara pencurian dengan pemberatan.
Dalam perkara sebelumnya, tersangka terlibat kasus pencurian sepeda motor, telepon seluler dan uang. Atas perkara tersebut, tersangka disebut telah menjalani hukuman selama 2 tahun 4 bulan.
Dalam perkara yang kini ditangani, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan pasal yang disangkakan tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.
Polres Magetan kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan aspek keamanan lingkungan. Kondisi pintu dan jendela yang tidak terkunci dapat menjadi celah bagi terjadinya tindak pidana.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau menjadi korban tindak pidana.
Untuk mendapatkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam. (Vha)
Related Posts

Perkuat Sinergi Antarperangkat Desa, 45 Pengurus PPDI Magetan Resmi Dilantik

Bakesbangpol Magetan Edukasi Pemilih Pemula, Generasi Muda Diajak Tolak Politik Uang

HUT ke-81 TNI di Tulungagung, Pemkab Tekankan Penguatan Sinergi untuk Menjaga Kondusivitas Daerah

AJT Terima Piagam Penghargaan dari Kodim 0807/Tulungagung, Komitmen Jaga Profesionalisme Pers

Tunjukkan Kekayaan Budaya, Plt. Bupati Tulungagung Boyong 15 Perajin Batik Tampil di Tunjungan Plaza Surabaya


