
MAGETAN || NUSATIVI.COM || DPRD Kabupaten Magetan menegaskan fungsi pengawasannya terhadap pengelolaan keuangan daerah dengan meminta Pemerintah Kabupaten Magetan segera menindaklanjuti seluruh temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Magetan dengan agenda penyampaian jawaban Bupati atas pandangan umum delapan fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang digelar pada Rabu (8/7/2026) malam.
Dalam forum tersebut, DPRD menekankan bahwa pembahasan pertanggungjawaban APBD bukan sekadar agenda formal tahunan, melainkan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan legislatif untuk memastikan setiap rupiah anggaran daerah dikelola secara akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
PLT Ketua DPRD Magetan, Suyatno, mengatakan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi telah disampaikan secara lengkap kepada seluruh anggota DPRD sebagai bahan pembahasan lanjutan. Namun, menurutnya, perhatian utama DPRD saat ini tertuju pada penyelesaian seluruh rekomendasi BPK.
“Hari ini Bupati telah menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi mengenai pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025. Seluruh jawaban telah dibagikan kepada anggota DPRD yang hadir dalam rapat paripurna malam ini sebagai bahan pembahasan lebih lanjut,” ujar Suyatno.
Ia menegaskan, DPRD meminta agar seluruh temuan BPK ditindaklanjuti secara konsisten, termasuk persoalan piutang daerah, pelaksanaan pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD yang masih terdapat kekeliruan administrasi maupun pelaksanaan, hingga penyelesaian pengembalian sisa pekerjaan proyek.
“Terkait adanya temuan BPK, DPRD meminta agar semuanya ditindaklanjuti secara konsisten. Mulai dari persoalan piutang daerah, Pokir DPRD yang terdapat kesalahan, hingga pengembalian sisa-sisa proyek. Sesuai ketentuan, penyelesaiannya diberikan waktu paling lama dua bulan dan kami meminta komitmen pemerintah daerah untuk memenuhinya,” tegasnya.
Suyatno mengungkapkan, terdapat sembilan poin temuan BPK yang wajib diselesaikan oleh pemerintah daerah. Sebagai bentuk pengawasan berkelanjutan, DPRD juga meminta laporan perkembangan tindak lanjut disampaikan secara berkala setiap bulan sehingga proses penyelesaiannya dapat dipantau secara langsung.
“Ada sembilan poin temuan BPK yang harus ditindaklanjuti. DPRD meminta agar pemerintah daerah menyampaikan laporan perkembangan setiap bulan sehingga kami bisa mengawasi sejauh mana rekomendasi tersebut telah dilaksanakan,” katanya.
Lebih jauh, DPRD berharap berbagai catatan yang muncul pada pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 tidak kembali terulang pada tahun anggaran berikutnya. Menurut Suyatno, kualitas tata kelola keuangan daerah harus terus diperbaiki agar pelaksanaan APBD 2026 berjalan sesuai regulasi dan tidak lagi memunculkan temuan dari auditor negara.
“Harapan kami pada pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026 tidak lagi ditemukan temuan BPK. Itu berarti seluruh proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran benar-benar telah sesuai regulasi dan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Vha)
Related Posts

Dinas PUPR Magetan Prioritaskan Sarana Pelayanan, Bidang Cipta Karya Tangani Pemeliharaan Kantor Kelurahan Sukowinangun

DPRD Magetan dan Pemkab Sepakati P-APBD 2026, Pengadaan Mobil Dinas Ketua TP PKK Dibatalkan

Perubahan APBD Magetan 2026 Dibahas, Data Desil, Mobil Dinas, dan Anggaran Desa Jadi Perhatian DPRD

DPRD Magetan Mulai Bedah Perubahan APBD 2026, Pendapatan Daerah Diproyeksi Turun Rp26,34 Miliar

APBD Magetan 2027 Dirancang Rp1,866 Triliun, DPRD Tekankan Anggaran Harus Berdampak ke Masyarakat




