
MAGETAN || NUSATIVI.COM || Polemik dugaan uang gedung sebesar Rp500 ribu di SMA Negeri 1 Karas kini mengarah pada persoalan yang lebih substansial. Bukan lagi sekadar ada atau tidaknya penghimpunan dana dari wali murid, melainkan apakah mekanisme yang diterapkan masih sesuai dengan ketentuan yang mengatur perbedaan antara sumbangan dan pungutan di sekolah negeri.
Persoalan itu mencuat setelah muncul perbedaan keterangan antara sejumlah orang tua murid dengan pihak Komite Sekolah terkait proses musyawarah penetapan nominal Rp500 ribu. Sejumlah wali murid mengaku forum rapat tidak berjalan sebagaimana mestinya, sementara komite menegaskan seluruh keputusan merupakan hasil kesepakatan bersama.
H, salah seorang wali murid, menilai rapat yang digelar hanya menjadi formalitas sebelum keputusan diberlakukan. Menurutnya, kesempatan menyampaikan keberatan sangat terbatas karena rapat berlangsung menjelang Salat Jumat.
“Yang tidak setuju langsung dipotong dan disanggah, katanya mau atau tidak si anak mendapat pendidikan yang bagus dan berkualitas. Tapi ekonomi masing-masing orang berbeda. Kalau kami, uang segitu masih harus mengumpulkan,” ujar H kepada awak media.
Keluhan senada disampaikan J, wali murid siswa kelas XI. Ia mengaku sejak awal tidak sepakat dengan nominal Rp500 ribu karena mempertimbangkan kondisi ekonomi setiap keluarga yang berbeda.
“Kami sebenarnya mau menyampaikan usulan dan keberatan, tetapi sudah dipotong dengan alasan waktu mepet Salat Jumat. Jadi rapat tidak berjalan maksimal,” katanya.
Kesaksian tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kualitas musyawarah yang menjadi dasar penetapan iuran. Sebab, dalam forum yang mengatasnamakan kesepakatan bersama, setiap peserta semestinya memperoleh kesempatan yang sama untuk menyampaikan pendapat, termasuk menyampaikan penolakan maupun usulan alternatif.
Di sisi lain, Ketua Komite SMA Negeri 1 Karas, Marjuki, membantah seluruh tudingan tersebut. Ia menegaskan tidak pernah ada upaya membatasi jalannya rapat maupun mengondisikan waktu agar pembahasan dipercepat.
“Itu tidak benar. Memang jadwal rapat kebetulan hari Jumat. Nominal Rp500 ribu juga bukan ditentukan komite, tetapi muncul dari usulan wali murid sendiri,” tegas Marjuki.
Marjuki menambahkan, komite juga memberikan kesempatan kepada orang tua yang mengalami kesulitan ekonomi untuk mengajukan keringanan.
“Kalau ada yang keberatan atau tidak mampu, sejak awal kami persilakan berkomunikasi dengan komite. Kami terbuka untuk memberikan keringanan,” tambahnya.
Pernyataan tersebut sekaligus mengonfirmasi bahwa penghimpunan dana sebesar Rp500 ribu memang diberlakukan pada Tahun Ajaran 2025. Namun, di tengah perbedaan keterangan mengenai proses pengambilan keputusan, muncul pertanyaan apakah mekanisme tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, komite sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan. Akan tetapi, dana yang dihimpun harus berbentuk sumbangan, bukan pungutan.
Regulasi tersebut membedakan keduanya secara tegas. Sumbangan merupakan pemberian yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak ditentukan jumlahnya, serta tidak mewajibkan seluruh orang tua membayar nominal yang sama. Sebaliknya, pungutan memiliki karakter adanya kewajiban, besaran yang telah ditetapkan, waktu pembayaran yang ditentukan, serta berlaku kepada pihak yang dibebani.
Berkaca dari ketentuan tersebut, polemik di SMA Negeri 1 Karas masih menyisakan sejumlah pertanyaan yang memerlukan penjelasan lebih lanjut. Ketika seluruh wali murid dikenai nominal Rp500 ribu, apakah angka tersebut benar-benar lahir sebagai bentuk sumbangan sukarela atau justru telah menjadi kewajiban bersama? Apakah keberadaan mekanisme keringanan otomatis mengubah statusnya menjadi sumbangan, atau justru menunjukkan bahwa kewajiban membayar tetap ada bagi seluruh wali murid?
Pertanyaan lainnya menyangkut kualitas musyawarah. Bila benar terdapat peserta yang merasa tidak diberi kesempatan menyampaikan keberatan secara utuh, maka substansi kesepakatan bersama patut dievaluasi. Sebaliknya, apabila seluruh proses telah berjalan terbuka sebagaimana disampaikan pihak komite, maka dokumen berita acara, notulen rapat, hingga mekanisme penetapan keputusan dapat menjadi instrumen penting untuk menjawab keraguan publik.
Karena itu, polemik ini tidak cukup diselesaikan melalui saling bantah di ruang publik. Diperlukan klarifikasi yang objektif dari pihak berwenang agar dapat dipastikan apakah mekanisme penghimpunan dana di SMA Negeri 1 Karas telah memenuhi prinsip kesukarelaan, transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan mengenai komite sekolah. Dengan demikian, kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan pembiayaan pendidikan di sekolah negeri dapat tetap terjaga. (Dk)
Related Posts

Soroti Dugaan Pungutan di SMA Negeri 1 Karas, Wakil Ketua DPRD Magetan : Aturannya Sudah Jelas, Dilarang

Kelas Unggulan dan Gedung Baru Jadi Magnet, MAN 3 Panekan Perkuat Mutu Pendidikan

Tebar Benih di SMKN 1 Tulungagung, Gubernur Khofifah dan Plt. Bupati Ahmad Baharudin Tanam Fondasi Vokasi Modern

Anggaran Pendidikan Magetan Capai Rp600 Miliar, Lampaui Ketentuan Nasional

AXIS Gandeng SMA Soekarno-Hatta Banyuwangi, Tingkatkan Kapabilitas Siswa Lewat Pelatihan Generated AI


