Peredaran Uang Palsu Terendus di Magetan, Satu Tersangka dan Barang Bukti Diamankan

Tags: , , , , , ,

MAGETAN – Nusativi.com — Pengembangan kasus dugaan tindak pidana penggelapan yang ditangani Polres Magetan berujung pada terungkapnya peredaran uang palsu. Seorang pria berinisial ST alias LEO, warga Bojonegoro, diamankan petugas setelah kedapatan menyimpan puluhan lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu.

Pengungkapan tersebut disampaikan langsung Kapolres Magetan, Raden Erik Bangun Prakasa, dalam konferensi pers pada Kamis (26/2/2026). Ia menjelaskan bahwa temuan uang palsu bermula saat anggota melakukan pengembangan perkara penggelapan dan menggeledah tersangka.

“Dalam proses pengembangan, anggota melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka dan menemukan uang tunai yang diduga palsu senilai Rp4.600.000 dalam pecahan Rp100 ribu,” jelas Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh uang tersebut dengan cara membeli dari seseorang bernama DIDIK yang disebut berdomisili di Tuban. Dengan membayar Rp1.500.000, tersangka mengaku mendapatkan uang palsu senilai Rp5.000.000 atau sebanyak 50 lembar pecahan Rp100 ribu.

Sebagian uang tersebut, lanjut Kapolres, telah sempat dibelanjakan sebesar Rp400.000 di wilayah hukum Polres Bojonegoro. Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 46 lembar pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu.

Penangkapan tersangka dilakukan di wilayah hukum Polres Bojonegoro. Saat ini, Satreskrim Polres Magetan masih melakukan pendalaman untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran uang palsu yang lebih luas.

“Kami terus berkoordinasi dengan Polres Bojonegoro untuk mengembangkan kasus ini, termasuk mengungkap asal-usul uang palsu dan pihak-pihak lain yang terlibat,” tegas AKBP Raden Erik Bangun Prakasa.

Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar lebih teliti dalam setiap transaksi tunai, terutama menjelang momen meningkatnya aktivitas ekonomi.

“Terapkan prinsip 3D, yaitu Dilihat, Diraba, dan Diterawang saat menerima uang. Jika menemukan atau mencurigai uang palsu, segera laporkan ke kantor polisi terdekat,” imbaunya.

Polres Magetan memastikan akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang berpotensi meresahkan masyarakat demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. (Dk)