21,38 Gram Sabu Disita Polisi, Ops Pekat Semeru 2026 di Magetan Langsung Berbuah Hasil

Tags: , , , , , , , , ,

MAGETAN — Nusativi.com — Komitmen pemberantasan narkoba langsung dibuktikan Polres Magetan pada hari pertama pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Semeru 2026. Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan tiga pelaku beserta barang bukti total seberat 21,38 gram.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, di Mapolres Magetan, Kamis (26/2/2026).

Kapolres menjelaskan, ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial TWS, US, dan DMP, seluruhnya merupakan warga Kecamatan Magetan. Mereka ditangkap di wilayah Kecamatan Magetan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan intensif.
Dari tangan tersangka TWS, polisi menyita sabu seberat 1,12 gram.

Sementara dari tersangka US dan DMP, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan total berat mencapai 20,26 gram. Ketiganya kini telah ditahan di Mapolres Magetan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menegaskan, keberhasilan ini menjadi langkah awal yang menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Magetan, terutama selama berlangsungnya Ops Pekat Semeru 2026.

“Di hari pertama Ops Pekat Semeru 2026, kami berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan total barang bukti 21,38 gram. Ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memerangi peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda,” tegasnya.

Menurutnya, operasi ini tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga sebagai upaya preventif untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif menjelang berbagai agenda masyarakat, termasuk momentum menjelang bulan Ramadan.

Dalam kasus ini, tersangka TWS dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara antara 4 hingga 12 tahun.

Sedangkan tersangka US dan DMP disangkakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a jo Pasal 612 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di Kabupaten Magetan,” ujarnya.

Polres Magetan menegaskan akan terus mengintensifkan penindakan selama Operasi Pekat Semeru 2026 berlangsung sebagai bagian dari upaya membersihkan wilayah dari berbagai penyakit masyarakat sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman bahaya narkotika. (DK)