Mantan Ketua PCNU Magetan Klarifikasi Dana Pokir 2022, Tegaskan Harus Dipertanggungjawabkan

Tags: , , , , , , , , , , , , , ,

MAGETAN – Nusativi.com — Polemik dugaan penyalahgunaan dana Pokok Pikiran (Pokir) di Kabupaten Magetan terus menjadi sorotan publik. Kali ini, mantan Ketua PCNU Magetan, Kyai Mansur, turut memberikan klarifikasi usai dimintai keterangan oleh pihak kejaksaan terkait bantuan dana tahun 2022 yang masuk ke lingkungan NU Magetan.

Dalam keterangannya, Kyai Mansur menjelaskan bahwa bantuan tersebut digunakan untuk pembangunan ruang kantor NU sebagai fasilitas organisasi sekaligus menunjang pelayanan kepada masyarakat.

“Bantuan itu diwujudkan untuk pembangunan ruang kantor NU yang digunakan sebagai fasilitas organisasi dan pelayanan masyarakat,” ujar Kyai Mansur saat memberikan keterangan.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh persoalan yang berkaitan dengan dana Pokir harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau memang ada persoalan terkait Pokir, tentu harus dipertanggungjawabkan. Semua pihak harus menghormati proses hukum dan memberikan penjelasan secara terbuka,” tegasnya.

Pernyataan tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam upaya meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Selain itu, sikap terbuka dari berbagai pihak diharapkan mampu membantu proses penegakan hukum berjalan lebih objektif dan transparan.

Kasus dugaan penyalahgunaan dana Pokir sendiri tidak hanya menyangkut persoalan administrasi maupun pembangunan fisik, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap tata kelola anggaran daerah. Dana Pokir pada hakikatnya merupakan uang rakyat yang harus digunakan secara tepat sasaran, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Masyarakat Magetan pun berharap penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan tidak tebang pilih. Kejaksaan diharapkan mampu mengungkap fakta secara utuh agar tidak menimbulkan fitnah maupun kegaduhan berkepanjangan di tengah masyarakat.

Di sisi lain, pihak-pihak yang merasa tidak bersalah juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Transparansi dan keterbukaan dinilai menjadi kunci penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan maupun organisasi masyarakat.

Kasus Pokir ini sekaligus menjadi pengingat bahwa jabatan, organisasi, dan kekuasaan bukan hanya soal pengaruh, tetapi juga amanah moral yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Publik kini menanti keberanian semua pihak dalam menjaga integritas demi terwujudnya tata kelola pemerintahan dan organisasi masyarakat yang lebih bersih di Kabupaten Magetan. (Vha)