
Magetan – Nusativi.com — Penolakan terhadap aktivitas tambang galian C di Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, terus menguat. Ratusan warga mendatangi Balai Desa Sayutan, Minggu (17/5/2026), untuk menyampaikan aspirasi dan meminta aktivitas tambang milik CV Persada Tunggal Abadi dihentikan karena dinilai mengancam lingkungan serta keselamatan masyarakat sekitar.
Warga menilai lokasi tambang yang berada dekat permukiman, sumber mata air, hingga area pemakaman berpotensi menimbulkan dampak serius apabila aktivitas penambangan terus dilakukan.
Dalam pertemuan yang dihadiri Forkopimca Parang dan pemerintah desa tersebut, warga menyampaikan sejumlah keluhan, mulai dari kerusakan jalan desa hingga kekhawatiran terganggunya sumber air yang selama ini menjadi kebutuhan utama masyarakat.
Perwakilan warga, Nyamiran, mengatakan penolakan dilakukan karena masyarakat ingin menjaga kelestarian lingkungan di wilayah mereka. Ia menyebut keberadaan tambang dikhawatirkan merusak ekosistem serta mengancam sumber mata air yang berada di sekitar lokasi penambangan.
“Di bawah area tambang ada sumber mata air yang dipakai warga setiap hari. Kalau terus ditambang, kami khawatir lingkungan rusak dan sumber air terganggu,” ujarnya.
Menurutnya, warga sebelumnya sudah beberapa kali melakukan mediasi dengan pihak terkait. Namun aktivitas tambang disebut masih tetap berjalan dan bahkan berpindah ke titik yang lebih dekat dengan rumah warga.
“Sudah beberapa kali mediasi, tetapi aktivitasnya masih berjalan. Sekarang lokasinya malah semakin dekat dengan permukiman,” katanya.
Keluhan juga disampaikan Mbah Dakun, tokoh warga setempat. Ia menilai aktivitas tambang tidak hanya berdampak terhadap lingkungan, tetapi juga mengganggu kenyamanan dan keselamatan masyarakat.
Ia menjelaskan akses jalan yang digunakan kendaraan tambang merupakan jalur utama warga, termasuk anak-anak yang berangkat ke sekolah. Selain itu, kondisi jalan disebut mulai mengalami kerusakan.
“Jalan yang dilewati kendaraan tambang mulai ambles. Padahal itu akses satu-satunya warga dan anak sekolah,” ungkapnya.
Warga juga menyoroti lokasi tambang baru yang disebut berada di wilayah RT 12 dan berdekatan dengan area pemakaman serta sumber mata air warga. Kondisi tersebut memicu keresahan masyarakat karena dampaknya dinilai akan dirasakan langsung oleh lingkungan sekitar.
Selain persoalan dampak lingkungan, warga turut mempertanyakan legalitas aktivitas tambang, terutama terkait izin lingkungan dan sosialisasi kepada masyarakat. Mereka mengaku belum pernah mendapatkan penjelasan resmi mengenai perpindahan lokasi tambang tersebut.
Sementara itu, Kapolsek Parang AKP Sukarno mengatakan pihak kepolisian melakukan pengamanan selama kegiatan mediasi berlangsung. Ia memastikan akan ada pertemuan lanjutan dengan menghadirkan sejumlah instansi terkait guna mencari solusi atas polemik tersebut.
“Kami akan fasilitasi mediasi lanjutan dengan menghadirkan pihak-pihak terkait agar ada titik temu,” ujarnya.
Kapolsek menyebut keberatan warga muncul karena lokasi tambang dianggap terlalu dekat dengan kawasan pemukiman, fasilitas umum, dan sumber air masyarakat.
Di sisi lain, Camat Parang Yuli Purnomo mengakui mayoritas warga Desa Sayutan, khususnya dari Dukuh Njeruk dan sekitarnya, memang menolak keberadaan tambang tersebut.
“Warga keberatan karena lokasi tambang dekat dengan pemukiman, makam, dan sumber mata air,” jelasnya.
Pihak kecamatan berencana menggelar mediasi lanjutan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), SDA, serta DPMPTSP untuk membahas persoalan tambang dan mencari langkah penyelesaian yang dapat diterima semua pihak. (Vha)
Related Posts

Warga Sugihwaras Resah, Aktivitas Kafe Karaoke hingga Subuh Bakal Dibawa ke Jalur Hukum

Kasus Pokir Magetan Masuk Ranah Hukum, Inspektorat Akui Kecolongan

Temuan Diduga Darah dan Luka di Wajah Korban, Kuasa Hukum Desak Puspomau Buka Semua Fakta

DPRD Magetan Uji Polemik Pupuk Subsidi, Kios Bantah Jual di Atas HET

Enam Bulan Berproses, Perkara Cak Dur di Mapolres Malang Berakhir Damai Lewat Restorative Justice





