
Magetan — Nusativi.com — Perkara dugaan Korupsi Dana Pokir DPRD Magetan terus menjadi perhatian publik setelah Kejaksaan Negeri Magetan memperpanjang masa penahanan enam tersangka yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Langkah kejaksaan itu dinilai sebagai sinyal bahwa proses penyidikan masih terus berkembang dan berpotensi membuka keterlibatan pihak lain.
Sorotan tajam datang dari Ketua DPC GRIB Jaya Magetan, Ardeianov Rani Setyono, yang menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Kejari Magetan dalam membongkar dugaan penyimpangan dana hibah program Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Magetan Tahun Anggaran 2020–2024.
Menurutnya, penanganan perkara korupsi yang menyangkut anggaran rakyat tidak boleh dilakukan setengah-setengah. Ia menilai penyidikan harus mampu mengungkap keseluruhan alur dugaan praktik korupsi, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari program tersebut.
“Kasus ini tidak boleh berhenti pada beberapa nama saja. Kalau memang ada aktor lain yang ikut berperan, maka semuanya harus dibuka secara terang dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Ardeianov kepada awak media.
Ia juga meminta aparat penegak hukum tetap independen dan tidak terpengaruh tekanan dari pihak mana pun. Menurutnya, publik saat ini menaruh perhatian besar terhadap penanganan kasus Pokir karena menyangkut kredibilitas lembaga pemerintahan serta penggunaan uang negara.
“Jangan sampai ada intervensi yang justru melemahkan proses hukum. Kejaksaan harus tetap berani dan profesional karena masyarakat ingin melihat penegakan hukum berjalan secara adil dan transparan,” tegasnya.
Dalam perkara tersebut, Kejari Magetan sebelumnya telah menetapkan dan menahan enam tersangka, yakni Ketua DPRD Magetan nonaktif Suratno, anggota DPRD Magetan periode 2019–2024 Jamaludin Malik, anggota DPRD Magetan periode 2024–2029 Juli Martana, serta tiga tenaga pendamping dewan berinisial AN, TH, dan ST. Keenam tersangka menjalani penahanan di Rutan Kelas IIB Magetan sejak 23 April 2026 dan masa tahanannya kini diperpanjang guna kepentingan penyidikan.
Ardeianov menilai, kasus tersebut harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dana hibah dan program Pokir di Kabupaten Magetan. Ia berharap penanganan perkara ini mampu menjadi pembelajaran agar praktik penyimpangan anggaran tidak kembali terulang di masa mendatang.
Lebih lanjut, GRIB Jaya Magetan memastikan akan terus mengawal perkembangan proses hukum hingga tuntas. Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa penegakan hukum benar-benar dilakukan tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara dan pemerintahan daerah. (DK)
Related Posts

PJU Hemat Energi, APBD Lebih Berdaya

APBD Magetan 2026 untuk Siapa? Prioritas Anggaran Dipertanyakan di Tengah Banyak Persoalan

Aset Daerah Mau Dihibahkan ke UNESA, Aktivis Magetan Ingatkan Pemkab Jangan Gegabah!!!

Musdes Dana Guyub Rukun Desa Wates Berpolemik, Camat Panekan Minta Semua Pihak Duduk Bersama

ESCO Asal Magetan Tembus Program Nasional Transisi Rendah Karbon, Bawa Inovasi Daerah ke Level Asia


