
Magetan — Nusativi.com — Pemerintah Desa Pelem, Kecamatan Karangrejo, resmi menetapkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (P-APBDes) Tahun 2025 melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang berlangsung pada Rabu (19/11/2025). Forum yang digelar di Balai Pertemuan Desa Pelem tersebut menjadi momen penting dalam percepatan penyelesaian program desa menjelang akhir tahun anggaran.
Musdes dihadiri unsur Forkopimca Karangrejo, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, serta ketua RT dan RW. Suasana musyawarah berjalan kondusif meski agenda yang dibahas cukup krusial.
Kepala Desa Pelem, Eko Didik Prihandono, S.H., mengungkapkan bahwa penetapan anggaran perubahan ini merupakan rangkaian akhir dari proses pembahasan yang telah dilakukan sejak pra-Musdes.
> “Semua sudah kita bahas sejak pra. Hari ini tinggal ketok palu penetapannya. InsyaAllah lancar. Masih ada pekerjaan fisik dan kegiatan lain yang harus segera dijalankan, sehingga sisa waktu sekitar satu setengah bulan ini bisa dimanfaatkan untuk penyelesaian,” ujarnya.
Eko menegaskan bahwa percepatan penetapan P-APBDes diperlukan agar seluruh program yang belum terealisasi dapat segera dikerjakan tanpa mengganggu persiapan tahun anggaran berikutnya.
Selain penetapan P-APBDes, forum desa juga membahas agenda khusus (musdesus) mengenai penyiapan lahan untuk pembangunan Koperasi Merah Putih, program nasional yang digalakkan Pemerintah Presiden Prabowo Subianto.
Desa Pelem telah menyiapkan lahan seluas 1.000 m² yang berstatus tanah kas desa. Namun, lahan tersebut saat ini masih berada dalam masa sewa PG Purwodadi dan saat ini dimanfaatkan sebagai lahan produktif dengan tanaman tebu.
Eko menjelaskan bahwa pemerintah desa harus mengembalikan dana sewa sebesar Rp40 juta agar lahan dapat ditarik kembali.
> “Tanah itu masih dalam masa sewa, sehingga perlu dikembalikan uang sewanya agar bisa digunakan desa untuk program koperasi,” jelasnya.
Tak hanya itu, akses menuju lokasi koperasi juga membutuhkan pembangunan jembatan dengan estimasi anggaran sekitar Rp200 juta.
Rencana pemanfaatan lahan dan pembangunan akses pendukung sempat memunculkan perbedaan pandangan di tengah masyarakat. Namun, Eko memastikan bahwa keputusan akhir dapat diterima bersama karena program tersebut bersifat nasional dan wajib disukseskan.
> “Walaupun masyarakat sempat kurang setuju, kita semua memahami bahwa ini program nasional yang harus berjalan. Jadi keputusan akhirnya bisa disepakati,” tegasnya.
Rangkaian Musdes P-APBDes dan musdesus 2025 Desa Pelem ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh unsur pemerintah desa dan BPD. Dengan ditetapkannya anggaran perubahan, Pemerintah Desa Pelem menargetkan seluruh program yang telah direncanakan dapat segera dieksekusi dan diselesaikan sebelum tahun anggaran berakhir. (Dk)
Related Posts

Dinas PUPR Magetan Prioritaskan Sarana Pelayanan, Bidang Cipta Karya Tangani Pemeliharaan Kantor Kelurahan Sukowinangun

DPRD Magetan dan Pemkab Sepakati P-APBD 2026, Pengadaan Mobil Dinas Ketua TP PKK Dibatalkan

Perubahan APBD Magetan 2026 Dibahas, Data Desil, Mobil Dinas, dan Anggaran Desa Jadi Perhatian DPRD

DPRD Magetan Mulai Bedah Perubahan APBD 2026, Pendapatan Daerah Diproyeksi Turun Rp26,34 Miliar

APBD Magetan 2027 Dirancang Rp1,866 Triliun, DPRD Tekankan Anggaran Harus Berdampak ke Masyarakat


