Polemik Internal PKB Magetan Berlanjut, Kuasa Hukum : “Gugatan Prematur, PN Tidak Berwenang Mengadili”

Tags: , , , , , , , ,

Magetan — Nusativi.com — Dinamika sengketa internal Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Magetan kembali menghangat setelah Pengadilan Negeri (PN) Magetan menerima unggahan resmi jawaban tergugat melalui sistem peradilan elektronik (E-Court) pada Rabu pagi (19/11/2025). Langkah ini menandai babak baru dari perseteruan yang melibatkan penggugat, Nur Wakhid, dengan struktur kepengurusan DPC PKB Magetan.

Jawaban hukum dari pihak tergugat diunggah sekitar pukul 10.00 WIB oleh tim kuasa hukum dari AS Law Firm. Dokumen setebal sekitar 30 halaman tersebut memuat bantahan lengkap atas seluruh dalil gugatan penggugat.

Kuasa hukum DPC PKB Magetan, Ahmad Setiawan, S.H., M.H. atau yang akrab disapa Wiryo, menjelaskan bahwa pihaknya menekankan pada argumentasi mendasar terkait ketidakwenangan pengadilan (yurisdiksi) dalam menangani perkara tersebut.

“Ini perkara internal organisasi. Kami menilai gugatan yang diajukan penggugat prematur dan tidak memenuhi syarat untuk diperiksa di PN. Karena itu, majelis hakim seharusnya tidak memiliki kewenangan untuk mengadili,” jelasnya ketika dikonfirmasi.

Menurut Wiryo, penyelesaian persoalan yang menjadi objek gugatan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme internal partai terlebih dahulu sebelum diajukan ke pengadilan umum.

“Kami sudah uraikan secara detail dalam jawaban gugatan. Intinya, perkara ini belum melalui prosedur internal yang diwajibkan, sehingga gugatan dianggap prematur,” ungkapnya.

Pihak tergugat—dalam jawabannya—meminta Majelis Hakim untuk mengabulkan eksepsi, menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard), dan menolak seluruh tuntutan penggugat.

Selain masalah yurisdiksi, DPC PKB Magetan juga menegaskan bahwa seluruh tahapan politik yang dipersoalkan penggugat, termasuk proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD, telah dijalankan sesuai AD/ART, petunjuk teknis partai, dan keputusan struktural.

“PAW itu produk mekanisme internal dan sudah melalui tahapan yang benar. Tidak ada keputusan sepihak. Semuanya mengikuti aturan partai,” kata Wiryo.

Ia menambahkan, langkah hukum yang ditempuh pihak penggugat justru berpotensi mengganggu stabilitas organisasi jika tidak melalui mekanisme internal sesuai ketetapan partai.

PN Magetan menetapkan bahwa persidangan akan dilanjutkan dengan agenda Replik dari penggugat pada Senin, 24 November 2025. Pada tahap ini, pihak penggugat akan menyampaikan tanggapan terhadap seluruh jawaban tergugat.

“Kami siap menghadapi seluruh proses lanjutan, termasuk pembuktian. Prinsip kami tetap sama: menjaga integritas proses hukum yang berjalan,” pungkasnya. (DK)