Warga Sayutan Minta Aktivitas Tambang Galian C Dihentikan Sementara, DPRD Diminta Turun Tangan

Tags: , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Magetan — Nusativi.com — Polemik keberadaan tambang milik CV Persada Tunggal Abadi di Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, tampaknya belum menemui titik terang. Setelah aksi demonstrasi yang dilakukan warga beberapa waktu lalu, masyarakat menilai belum ada respons terbuka dari pihak perusahaan terkait berbagai tuntutan yang telah disampaikan.

 

Merasa aspirasinya belum mendapat perhatian yang memadai, sejumlah tokoh masyarakat bersama perwakilan RT di Desa Sayutan mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Magetan pada Senin (25/5/2025). Kedatangan mereka bertujuan untuk melayangkan surat permohonan rapat dengar pendapat (hearing) terkait aktivitas pertambangan yang berada di wilayah Dukuh Jeruk dan Dukuh Dukuh.

 

Salah satu tokoh masyarakat Desa Sayutan, Muhammad, membenarkan langkah tersebut. Menurutnya, hearing diperlukan agar warga dapat menyampaikan secara langsung berbagai kekhawatiran yang selama ini muncul akibat aktivitas pertambangan yang berdekatan dengan lingkungan permukiman.

 

“Kami datang ke DPRD untuk menyampaikan surat permohonan hearing. Harapan kami, DPRD dapat memfasilitasi pertemuan antara warga, perusahaan, dan instansi terkait agar persoalan ini bisa dibahas secara terbuka dan transparan,” ujar Muhammad kepada awak media.

 

Dalam surat yang disampaikan kepada DPRD, warga menyatakan penolakan terhadap aktivitas tambang yang dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan. Mereka menyoroti lokasi tambang yang berada tidak jauh dari kawasan permukiman, sumber mata air (belik), serta area pemakaman warga.

 

Muhammad menjelaskan, kekhawatiran masyarakat bukan tanpa alasan. Warga menilai aktivitas penambangan berisiko menimbulkan longsor, pencemaran sumber air, hingga kerusakan infrastruktur jalan lingkungan yang selama ini digunakan masyarakat sehari-hari.

 

“Kami khawatir jika aktivitas tambang terus berjalan tanpa pengawasan dan kajian yang memadai, dampaknya akan dirasakan langsung oleh masyarakat. Mulai dari potensi longsor, gangguan terhadap sumber air, hingga kerusakan jalan yang menjadi akses warga,” katanya.

 

Melalui pengaduan tersebut, warga meminta DPRD Kabupaten Magetan segera memfasilitasi rapat dengar pendapat dengan menghadirkan seluruh pihak terkait. Selain itu, masyarakat juga menuntut penghentian sementara aktivitas pertambangan sampai dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan maupun kesesuaian lokasi tambang dengan kondisi lingkungan sekitar.

 

“Kami meminta adanya penghentian sementara aktivitas tambang sampai ada kejelasan hasil evaluasi. Yang kami perjuangkan adalah keselamatan lingkungan dan kepentingan masyarakat yang terdampak langsung,” tegas Muhammad.

 

Hingga berita ini ditulis, pihak CV Persada Tunggal Abadi belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan warga maupun surat pengaduan yang telah disampaikan ke DPRD Kabupaten Magetan. Sementara itu, masyarakat berharap DPRD segera menindaklanjuti permohonan hearing sebagai upaya mencari solusi atas polemik yang terus berkembang di Desa Sayutan. (Vha)