Bupati Magetan Tegaskan Hormati Proses PAW PKB, Bantah Tuduhan Langgar Ketentuan

Tags: , , , , , , , , ,

Magetan — Nusativi.com — Polemik Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Magetan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terus bergulir dan memantik perhatian publik. Menyikapi dinamika tersebut, Bupati Magetan Nanik Sumantri, M.Pd menegaskan bahwa seluruh proses PAW yang berjalan merupakan bagian dari mekanisme demokrasi dan penegakan hukum yang harus dihormati oleh semua pihak.

Dalam pernyataan resminya, Bupati perempuan pertama di Kabupaten Magetan itu menekankan bahwa setiap lembaga negara memiliki kewenangan dan tanggung jawab masing-masing yang tidak dapat saling menggantikan. Baik partai politik, legislatif, eksekutif, yudikatif, maupun pers, menurutnya, harus menempatkan diri sesuai dengan fungsi konstitusionalnya.

“Proses PAW adalah dinamika demokrasi. Semua pihak harus memahami perannya masing-masing agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan,” tegas Nanik, Minggu (21/12/2025).

Pemerintah Kabupaten Magetan juga meluruskan informasi yang beredar di salah satu media online terkait surat jawaban Bupati kepada kuasa hukum Nur Wakhid, S.H.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Magetan, Cahaya Wijaya, S.STP, M.Si, menyampaikan bahwa pemberitaan tersebut berpotensi menimbulkan disinformasi di tengah masyarakat.

Menurut Cahaya, dalam surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor: 100.1.4.2/39640/011.2/2025 tertanggal 4 November 2025, tidak terdapat pernyataan, baik tersurat maupun tersirat, yang menyebut surat Bupati Magetan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“Kami menghargai kritik dan peran pers. Namun asumsi dan opini yang tidak disertai prinsip cover both sides justru berisiko menurunkan kualitas informasi dan mencederai prinsip pers yang independen,” ujar Cahaya Wijaya.

Ia menegaskan bahwa narasi yang menyebut adanya ketidaksesuaian surat Bupati dengan ketentuan hukum tidak memiliki dasar yang jelas dan berpotensi membenturkan hubungan antara Pemerintah Kabupaten Magetan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Terkait langkah hukum yang ditempuh penasihat hukum melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Bupati Nanik Sumantri menyatakan sikap terbuka dan menghormati sepenuhnya proses tersebut sebagai hak konstitusional warga negara.

“Kami akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” katanya.

Meski demikian, Nanik mengingatkan agar dinamika politik dan hukum yang terjadi tidak mengganggu persatuan dan kerukunan masyarakat Magetan.

Ia berharap semua pihak tetap mengedepankan kepentingan daerah dan menunggu keputusan pengadilan dengan kepala dingin.

“Perjuangkan hak hukum masing-masing, tetapi jangan sampai kebersamaan dan kerja membangun Magetan terganggu. Semoga segera ada keputusan terbaik bagi semua pihak,” pungkasnya. (Vha)