
Magetan — Nusativi.com — Perubahan besar dalam sistem hukum pidana Indonesia resmi dimulai sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada 2 Januari 2026. Salah satu poin paling krusial dalam regulasi baru tersebut adalah diperluasnya hak pendampingan hukum oleh advokat sejak seseorang masih berstatus saksi atau terlapor.
Selama ini, banyak masyarakat memahami bahwa pengacara hanya dapat mendampingi klien ketika perkara telah memasuki tahap persidangan atau setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, dalam praktik hukum modern, perlindungan hak warga negara justru sangat dibutuhkan sejak tahap awal pemeriksaan.
Advokat dan Konsultan Hukum Firma AS Law Firm, Ahmad Setiawan, menegaskan bahwa KUHAP baru memberikan penguatan nyata terhadap hak-hak masyarakat dalam proses hukum pidana.
Menurutnya, Pasal 31, Pasal 32, dan Pasal 150 UU Nomor 20 Tahun 2025 secara tegas mengatur bahwa setiap orang berhak memperoleh bantuan hukum sejak pertama kali diperiksa, termasuk ketika masih berstatus saksi.
“Pendampingan hukum bukan lagi hanya untuk tersangka atau terdakwa. Sekarang saksi, korban, maupun terlapor juga berhak didampingi advokat sejak awal pemeriksaan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, perubahan ini menjadi langkah maju dalam reformasi hukum pidana nasional karena memberikan ruang lebih aktif bagi advokat dalam mengawal jalannya pemeriksaan. Dalam KUHAP baru, advokat diperbolehkan melihat dan mendengar proses pemeriksaan secara langsung, memastikan hak-hak klien terpenuhi, hingga menyampaikan keberatan apabila terjadi intimidasi atau pertanyaan yang bersifat menjerat.
Bahkan, keberatan tersebut wajib dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Selain itu, advokat juga diberikan hak meminta salinan BAP dan menghadirkan saksi ahli untuk kepentingan pembelaan klien.
“Ini berbeda dengan KUHAP lama yang membuat posisi advokat cenderung pasif. Sekarang peran advokat lebih kuat untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan menghormati hak asasi manusia,” jelasnya.
Tak hanya itu, KUHAP baru juga mempertegas kewajiban aparat penegak hukum untuk menunjuk penasihat hukum bagi tersangka atau terdakwa yang terancam pidana berat maupun tidak mampu secara ekonomi sebagaimana diatur dalam Pasal 56.
Langkah ini dinilai penting untuk mencegah praktik penyalahgunaan kewenangan serta memastikan setiap warga negara mendapatkan akses terhadap keadilan tanpa diskriminasi.
Menurut Ahmad Setiawan, masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa setiap keterangan dalam pemeriksaan memiliki konsekuensi hukum yang serius. Karena itu, pendampingan advokat sejak awal sangat penting agar seseorang tidak memberikan keterangan di bawah tekanan atau tanpa memahami hak-haknya sendiri.
“Tujuan utama pendampingan adalah memastikan tidak ada intimidasi dan seluruh hak hukum warga negara terlindungi,” tegas Koordinator LBH No Viral No Justice tersebut.
Reformasi KUHAP ini pun dipandang sebagai upaya negara membangun sistem peradilan pidana yang lebih adil, transparan, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.
“Fiat Justitia Ruat Coelum” — Tegakkan keadilan walaupun langit akan runtuh.
Penulis : Ahmad Setiawan, S.H., M.H., CCLA
Advokat & Konsultan Hukum Firma AS Law Firm
Koordinator LBH No Viral No Justice
Related Posts

PJU Hemat Energi, APBD Lebih Berdaya

APBD Magetan 2026 untuk Siapa? Prioritas Anggaran Dipertanyakan di Tengah Banyak Persoalan

Aset Daerah Mau Dihibahkan ke UNESA, Aktivis Magetan Ingatkan Pemkab Jangan Gegabah!!!

Musdes Dana Guyub Rukun Desa Wates Berpolemik, Camat Panekan Minta Semua Pihak Duduk Bersama

ESCO Asal Magetan Tembus Program Nasional Transisi Rendah Karbon, Bawa Inovasi Daerah ke Level Asia


