
MAGETAN — Nusativi.com — Kekosongan jabatan perangkat desa di sejumlah wilayah Kabupaten Magetan masih berlanjut. Setelah sebelumnya dilakukan seleksi pengisian jabatan, beberapa desa dipastikan harus mengulang proses penjaringan lantaran seluruh peserta tidak memenuhi kriteria yang dipersyaratkan.
Kekosongan jabatan perangkat desa tersebut dipicu oleh berbagai faktor, mulai dari perangkat yang memasuki masa pensiun hingga meninggal dunia. Pemerintah desa pun telah melaksanakan seleksi pada tahun anggaran 2025. Namun, hasil seleksi dibeberapa desa dinyatakan gagal karena tidak ada satu pun peserta yang lolos sesuai ketentuan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Magetan, Eko Muryanto, membenarkan kondisi tersebut. Ia menyampaikan bahwa seleksi perangkat desa memang harus diulang apabila tidak ada peserta yang memenuhi klausul nilai minimal.
“Seleksi perangkat desa itu kan masuk anggaran 2025. Kalau ternyata tidak ada yang memenuhi klausul yang dipersyaratkan, maka harus digelar seleksi ulang. Setahu saya salah satunya terjadi di Desa Bogem,” ujar Eko saat dikonfirmasi awak media usai menghadiri agenda kegiatan, Kamis (8/1/2026).
Eko menjelaskan, karena seleksi sebelumnya tidak menghasilkan kelulusan, maka seluruh tahapan penjaringan wajib diulang dari awal dan dibiayai melalui anggaran tahun berjalan.
“Harus diulang mulai dari tahapan awal sampai akhir, dan menggunakan anggaran tahun 2026 ini,” imbuhnya.
Tak hanya proses seleksi, Eko menegaskan bahwa pembentukan panitia penjaringan juga harus dilakukan kembali. Meski demikian, ia membuka ruang bagi pemerintah desa untuk tetap menggunakan panitia lama ataupun melakukan perubahan, selama disertai legalitas administrasi yang baru.
“Yang jelas panitia penjaringan harus ada SK baru. Mau anggotanya tetap atau ada perubahan tidak masalah, yang penting diterbitkan surat keputusan baru,” terangnya.
Ia juga menegaskan bahwa peserta yang sebelumnya gagal dalam seleksi tahun 2025 tetap memiliki hak yang sama untuk kembali mendaftar pada penjaringan ulang tahun 2026.
“Bagi pendaftar yang sebelumnya tidak lolos, itu tidak masalah jika ikut kembali mendaftar di penjaringan 2026,” pungkasnya.
Pengulangan seleksi ini diharapkan dapat menghasilkan perangkat desa yang benar-benar memenuhi kompetensi dan standar yang ditetapkan, sekaligus memastikan roda pemerintahan desa berjalan optimal tanpa kekosongan jabatan terlalu lama. (DK)
Related Posts

Dinas PUPR Magetan Prioritaskan Sarana Pelayanan, Bidang Cipta Karya Tangani Pemeliharaan Kantor Kelurahan Sukowinangun

DPRD Magetan dan Pemkab Sepakati P-APBD 2026, Pengadaan Mobil Dinas Ketua TP PKK Dibatalkan

Perubahan APBD Magetan 2026 Dibahas, Data Desil, Mobil Dinas, dan Anggaran Desa Jadi Perhatian DPRD

DPRD Magetan Mulai Bedah Perubahan APBD 2026, Pendapatan Daerah Diproyeksi Turun Rp26,34 Miliar

APBD Magetan 2027 Dirancang Rp1,866 Triliun, DPRD Tekankan Anggaran Harus Berdampak ke Masyarakat


