
TULUNGAGUNG — NUSATIVI.COM — DPRD Kabupaten Tulungagung menggelar rapat paripurna dengan sejumlah agenda strategis yang akan menjadi pijakan arah pembangunan daerah dalam beberapa tahun ke depan. Sidang yang berlangsung di Graha Wicaksana DPRD Tulungagung, Kamis (23/7/2026), menghasilkan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Selain pengesahan Ranperda, rapat paripurna juga diisi penyampaian dokumen Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 serta pelantikan anggota DPRD melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Tulungagung Marsono dan dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta seluruh anggota DPRD.
Sebelum dilakukan penandatanganan persetujuan bersama, masing-masing fraksi DPRD menyampaikan pendapat akhir yang pada prinsipnya menerima dan menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin menyampaikan apresiasi atas komitmen dan kerja sama DPRD selama proses pembahasan hingga tercapainya kesepakatan bersama. Menurutnya, kolaborasi yang terjalin menjadi modal penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik.
“Persetujuan bersama ini merupakan wujud sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD. Kami mengucapkan terima kasih atas seluruh masukan, koreksi, serta rekomendasi yang telah diberikan selama pembahasan. Semua itu menjadi bagian penting untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” ujar Ahmad Baharudin.
Ia menegaskan, hasil pembahasan pertanggungjawaban APBD tidak hanya menjadi bentuk pemenuhan kewajiban konstitusional pemerintah daerah, tetapi juga menjadi bahan evaluasi dalam menyusun kebijakan anggaran yang lebih efektif pada tahun berikutnya.
“Evaluasi terhadap pelaksanaan APBD 2025 akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan efektivitas program pembangunan sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat Tulungagung,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, pemerintah daerah juga menyerahkan dokumen KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 kepada DPRD sebagai awal pembahasan penyusunan APBD tahun mendatang. Dokumen tersebut memuat arah kebijakan fiskal, prioritas pembangunan, serta rencana alokasi anggaran sesuai kebutuhan daerah.
Dengan disepakatinya Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dan dimulainya pembahasan KUA-PPAS 2027, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Tulungagung diharapkan mampu menjaga kesinambungan pembangunan melalui perencanaan yang lebih terukur, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. (Red)
Related Posts

Dinas PUPR Magetan Prioritaskan Sarana Pelayanan, Bidang Cipta Karya Tangani Pemeliharaan Kantor Kelurahan Sukowinangun

DPRD Magetan dan Pemkab Sepakati P-APBD 2026, Pengadaan Mobil Dinas Ketua TP PKK Dibatalkan

Perubahan APBD Magetan 2026 Dibahas, Data Desil, Mobil Dinas, dan Anggaran Desa Jadi Perhatian DPRD

DPRD Magetan Mulai Bedah Perubahan APBD 2026, Pendapatan Daerah Diproyeksi Turun Rp26,34 Miliar

APBD Magetan 2027 Dirancang Rp1,866 Triliun, DPRD Tekankan Anggaran Harus Berdampak ke Masyarakat


