
Magetan — Nusativi.com — Konflik internal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Magetan kembali menjadi sorotan tajam publik setelah dua perkara gugatan antar kader resmi disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Magetan pada Rabu (12/11/2025). Dua perkara tersebut, masing-masing bernomor 34/Pdt.G/2025/PN.Mgt dan 35/Pdt.G/2025/PN.Mgt, kini menjadi perhatian luas karena dinilai sebagai ujian penting terhadap mekanisme penyelesaian sengketa politik di tingkat daerah.
Kuasa hukum pihak tergugat, Ahmad Setiawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kedua perkara tersebut memiliki perbedaan mendasar dalam proses hukumnya. Menurutnya, perkara nomor 35 tergolong sebagai gugatan khusus partai politik sehingga tidak melalui proses mediasi, sementara perkara 34 tetap akan menempuh tahapan mediasi sesuai ketentuan hukum perdata umum.
> “Untuk perkara 34 itu masih ada mediasi, tetapi perkara 35 yang menggugat DPC PKB Magetan tidak melalui mediasi karena termasuk gugatan khusus partai politik. Jadi langsung masuk ke tahap persidangan,” tegas Ahmad Setiawan usai sidang di PN Magetan.
Dalam persidangan perdana tersebut, majelis hakim membacakan materi gugatan dari kedua perkara. Pihak tergugat kemudian diberi waktu satu minggu untuk menyusun jawaban tertulis, yang dijadwalkan akan disampaikan pada Senin (17/11/2025) mendatang.
Ahmad juga mengungkapkan bahwa sidang lanjutan perkara nomor 35 akan digelar dengan sistem peradilan elektronik (e-Court), sejalan dengan upaya modernisasi peradilan di Indonesia.
> “Kami diberi waktu satu minggu untuk menyiapkan jawaban, dan sidang berikutnya akan dilakukan secara e-court. Ini bagian dari upaya peradilan modern agar proses hukum lebih transparan dan efisien,”
jelasnya.
Sementara itu, perkara nomor 34 akan berlanjut pada tahapan mediasi yang dijadwalkan pada 26 November 2025. Proses ini diharapkan dapat membuka ruang dialog antara pihak-pihak yang bersengketa untuk menemukan titik temu sebelum masuk tahap pembuktian.
Dalam sidang perdana tersebut, hampir seluruh pihak tergugat hadir, termasuk beberapa wakil pimpinan DPRD Magetan. Namun, salah satu tergugat, Suratno, tidak dapat hadir karena sedang menunaikan ibadah umrah dan diwakili oleh kuasa hukumnya.
Ahmad menegaskan, perkara nomor 35 menjadi kasus pertama di Magetan yang secara hukum menguji mekanisme penyelesaian sengketa internal partai politik di tingkat daerah. Ia menilai perkara ini bukan sekadar sengketa antar kader, melainkan juga momentum untuk menegakkan prinsip keadilan dan keterbukaan dalam tubuh partai.
> “Ini kasus pertama di Magetan yang menguji sengketa internal partai politik. Kami ingin menunjukkan bahwa semua proses hukum dijalankan secara terbuka dan profesional. Kami yakin, hukum akan menjadi jalan untuk menegakkan kebenaran,”
ujar Ahmad menutup keterangannya.
Di sisi lain, kuasa hukum pihak penggugat, Nur Cahyo, yang mewakili Nur Wakhid, menyatakan bahwa agenda sidang pertama ini masih difokuskan pada proses mediasi antar pihak.
> “Hari ini kan sidang pertama, agendanya untuk mediasi. Para tergugat hadir semua kecuali tergugat satu, tapi sudah diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Mas Wiryo. Jadi ini masih menunggu agenda mediasi,”
kata Nur Cahyo usai persidangan.
Ia menambahkan bahwa gugatan yang diajukan kliennya tetap pada pokok perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH), karena menilai proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Nur Wakhid tidak sesuai prosedur.
> “Yang kami gugat ini karena perbuatan melawan hukum. Gugatan atau permohonan PAW itu belum semestinya dilaksanakan, tapi sudah diajukan sampai Pemprov. Padahal kami sudah menggugat ke Mahkamah Partai. Jadi ada dua gugatan, nomor 34 dan 35 untuk mencabut semua rekomendasi yang sudah sampai di Pemprov,”
jelasnya.
Sidang lanjutan perkara 35 dijadwalkan pada Senin, 17 November 2025, dengan agenda penyampaian jawaban tergugat melalui sistem e-Court, sementara perkara 34 akan berlanjut dengan tahapan mediasi pada 26 November 2025 mendatang.
Kasus ini kini menjadi perhatian serius masyarakat Magetan karena dinilai mencerminkan ketegangan internal di tubuh DPC PKB, yang selama ini dikenal solid. Publik menanti arah penyelesaian perkara ini, yang berpotensi memengaruhi konstelasi politik lokal di Bumi Mageti, terutama menjelang tahun politik mendatang. (DK)
Related Posts

Perkuat Sinergi Antarperangkat Desa, 45 Pengurus PPDI Magetan Resmi Dilantik

Bakesbangpol Magetan Edukasi Pemilih Pemula, Generasi Muda Diajak Tolak Politik Uang

HUT ke-81 TNI di Tulungagung, Pemkab Tekankan Penguatan Sinergi untuk Menjaga Kondusivitas Daerah

AJT Terima Piagam Penghargaan dari Kodim 0807/Tulungagung, Komitmen Jaga Profesionalisme Pers

Tunjukkan Kekayaan Budaya, Plt. Bupati Tulungagung Boyong 15 Perajin Batik Tampil di Tunjungan Plaza Surabaya


