Polres Magetan Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Koperasi MSI, Dua Ditangkap, Satu Masih Buron

Tags: , , , , , , ,
oplus_2048

Magetan — Nusativi.com — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah Koperasi Syariah MSI (Mitra Sejahtera Indonesia) akhirnya menemui titik terang. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus yang sempat menghebohkan masyarakat tersebut.

Dua di antaranya, berinisial W dan M, berhasil diringkus oleh tim Satreskrim Polres Magetan di lokasi berbeda, sementara satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran (DPO).

Kasatreskrim Polres Magetan, AKP Joko Santoso, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah melakukan langkah tegas dengan menyita salah satu aset milik tersangka di wilayah Desa Sempol, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan.

“Kami sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Dua sudah kami amankan, satu masih kami kejar. Kami juga sudah menyita salah satu aset untuk kepentingan penyidikan,” ujar AKP Joko, Senin (10/11/2025).

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka M mengaku bahwa sebagian dana yang dihimpun dari para nasabah tidak digunakan sesuai peruntukannya. Dana yang seharusnya dikelola sebagai simpanan anggota justru dipakai untuk aktivitas trading.

“Uang dari nasabah sebagian besar saya pakai untuk bermain trading, sekitar Rp5 miliar,” ungkap M saat dikonfirmasi media.

Kasus ini terungkap setelah puluhan nasabah Koperasi MSI melaporkan kehilangan dana simpanan mereka sejak beberapa bulan terakhir. Total kerugian ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah, dan masih berpotensi bertambah seiring proses penyelidikan lanjutan.

AKP Joko menegaskan, pihaknya akan terus memburu tersangka yang masih buron dan menelusuri aliran dana hasil kejahatan tersebut.

 “Kami tidak akan berhenti sampai semua pelaku tertangkap. Termasuk menelusuri aset-aset yang diduga hasil dari kejahatan,” tegasnya.

Polres Magetan juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap investasi atau koperasi yang menawarkan keuntungan tidak wajar tanpa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kasus Koperasi MSI ini kini menjadi perhatian publik di Magetan karena melibatkan dana masyarakat dalam jumlah besar serta menambah daftar panjang kasus investasi bodong di wilayah Jawa Timur. (Dk)