Oknum LSM Magetan Tersandung Dugaan Penganiayaan, Kasus Resmi Masuk Meja Polisi

Tags: , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,
oplus_1026

MAGETAN — NUSATIVI.COM — Seorang pria berinisial RZ dilaporkan ke Polres Magetan atas dugaan tindak pidana penganiayaan. Laporan tersebut dibuat oleh seorang perempuan berinisial H.K. dan telah diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Magetan pada Minggu (2/8/2026).

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) yang diterima media, dugaan penganiayaan itu berawal dari persoalan utang piutang. Saat itu, pelapor bersama anaknya mendatangi rumah seseorang untuk menagih utang yang sebelumnya telah jatuh tempo.

Dalam laporan yang disampaikan kepada kepolisian, pertemuan tersebut semula berlangsung biasa. Namun, situasi memanas setelah terjadi perdebatan antara anak pelapor dengan RZ yang berada di lokasi. Pelapor menduga RZ kemudian melakukan tindakan kekerasan.

Saat pelapor berusaha melerai, RZ diduga mengambil sebuah kursi dan mengayunkannya ke arah anak pelapor. Ayunan kursi tersebut disebut mengenai kepala dan tangan kiri pelapor hingga mengakibatkan luka berupa benjolan di kepala dan memar pada tangan kiri.

Atas peristiwa tersebut, pelapor memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkannya ke Polres Magetan agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Dikonfirmasi mengenai laporan tersebut, Kepala Unit 2 Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Satreskrim Polres Magetan, Iptu Dedy Norrawan, membenarkan bahwa laporan telah diterima pihak kepolisian.

“Benar, kemarin memang ada laporan dugaan penganiayaan yang masuk. Kebetulan yang menerima laporan Kanit 2 karena sedang piket. Saat ini laporannya masih berada di pimpinan untuk disposisi. Nanti akan ditentukan ditangani unit yang mana, kami masih menunggu instruksi,” ujar Iptu Dedy.

Ia menjelaskan, setelah disposisi dari pimpinan diterbitkan, laporan akan diserahkan kepada unit yang berwenang untuk dilakukan penanganan lebih lanjut sesuai prosedur, mulai dari pemeriksaan pelapor, saksi, hingga pihak terlapor apabila diperlukan.

Informasi yang dihimpun media menyebutkan, RZ diduga merupakan oknum anggota salah satu LSM di Kabupaten Magetan. Namun, dugaan tersebut masih sebatas informasi awal dan tidak berkaitan dengan proses hukum yang sedang berjalan. Penanganan perkara tetap dilakukan berdasarkan alat bukti dan fakta yang diperoleh penyidik. (DK)