Kajari Magetan Dicopot di Usia Jabatan Seumur Jagung, Kejagung Ambil Alih Penanganan Internal

Tags: , , , , , , , , ,

MAGETAN — Nusativi.com — Pencopotan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Magetan, Dezi Septiapermana, menandai langkah tegas Kejaksaan RI dalam penataan internal lembaga penegak hukum. Meski baru menjabat sekitar tiga bulan, Dezi resmi dicopot dari jabatannya setelah lebih dulu diperiksa di Kejaksaan Agung.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Agus Sahat, mengungkapkan bahwa pencopotan tersebut telah dilakukan sejak Senin, 19 Januari 2026. Proses itu, kata dia, berlangsung sebelum publik ramai memperbincangkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Wali Kota Madiun.

“Pencopotan sudah dilaksanakan lebih dulu. Ini murni proses internal dan tidak berkaitan dengan OTT KPK,” ujar Agus, Senin (26/1).

Dezi diketahui dilantik sebagai Kajari Magetan pada 31 Oktober 2025, menggantikan Yuana Nurshiyam. Namun, masa tugasnya terhenti lebih cepat dari perkiraan, menyisakan tanda tanya di kalangan internal kejaksaan maupun masyarakat.

Sebelum dicopot, Dezi lebih dulu diamankan oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) dan Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan RI pada Kamis, 16 Januari 2026. Dari Magetan, ia langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.

“Benar, yang datang Tim PAM SDO dan Tim SIRI. Yang bersangkutan langsung dibawa ke Kejaksaan Agung,” ungkap Agus.

Meski demikian, pihak Kejaksaan belum membuka secara rinci materi pemeriksaan yang dijalani Dezi. Keheningan ini justru memicu spekulasi luas, mengingat langkah pengamanan dan pencopotan dilakukan secara cepat dan terpusat di Kejaksaan Agung.

Untuk sementara, jabatan Kajari Magetan kini diisi oleh Koordinator Kejati Jawa Timur, Farkhan Junaedi, sebagai Pelaksana Tugas (Plt), guna memastikan roda penegakan hukum di wilayah Magetan tetap berjalan.
Peristiwa ini menjadi sorotan karena menunjukkan adanya mekanisme pengawasan internal yang aktif di tubuh Kejaksaan RI. Namun di sisi lain, publik masih menunggu kejelasan: apakah pencopotan ini sebatas pelanggaran etik, ataukah mengarah pada persoalan hukum yang lebih serius.
Satu hal yang pasti, pergantian mendadak Kajari Magetan ini membuka bab baru dalam dinamika internal Korps Adhyaksa di Jawa Timur. (DK)