
MAGETAN || NUSATIVI.COM || Program Guyub Rukun yang digagas untuk memperkuat partisipasi masyarakat di tingkat lingkungan kini menjadi sorotan di Desa Wates, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan. Pasalnya, dana bantuan sebesar Rp3 juta untuk masing-masing RT, diduga diminta menyetorkan kembali sebagian dana tersebut kepada pemerintah desa.
Berdasarkan penelusuran awak media, setiap RT menerima dana Program Guyub Rukun sebesar Rp3 juta. Namun, setelah dana masuk ke rekening penerima, para ketua RT disebut diminta menyetorkan kembali Rp1 juta untuk mendukung operasional TPS3R, ditambah sekitar Rp200 ribu yang disebut sebagai pajak.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku pembahasan mengenai penyetoran kembali dana tersebut baru muncul ketika para ketua RT diundang ke balai desa.
“Kami datang karena diundang untuk pembukaan rekening. Tapi dalam pertemuan itu justru disampaikan soal penyetoran kembali Rp1 juta. Banyak RT keberatan karena dana itu sudah direncanakan untuk kegiatan lingkungan masing-masing,” ujarnya.
Menurutnya, sebagian ketua RT sempat menyampaikan keberatan. Namun muncul kekhawatiran apabila tidak mengikuti kebijakan tersebut.
“Kami mendapat kesan kalau tidak ikut menyetor, nanti desa tidak akan membantu lagi dan urusan bantuan berikutnya bisa dipersulit,” katanya.
Pengakuan itu memunculkan pertanyaan mengenai proses pengambilan keputusan. Sebab, apabila penyetoran kembali dana dilakukan atas dasar musyawarah, maka persetujuan seluruh peserta seharusnya diberikan secara bebas tanpa adanya tekanan ataupun kekhawatiran terhadap konsekuensi tertentu.
Saat dikonfirmasi pada Kamis (30/7/2026), Kepala Desa Wates, Sutrisno, membenarkan adanya penyetoran kembali dana sebesar Rp1 juta dari masing-masing RT. Namun, ia menegaskan kebijakan tersebut bukan merupakan instruksi sepihak pemerintah desa.
Menurutnya, keputusan itu lahir dari Musyawarah Desa (Musdes) dan telah dituangkan dalam Berita Acara Nomor 140/012/403.408.5/2026.
“Itu bukan untuk kepentingan saya maupun pemerintah desa. Dana tersebut digunakan membantu operasional TPS3R yang berada di bawah unit BUMDes. Saat ini kendaraan pengangkut sampah mengalami kerusakan, termasuk mesin pencacah kompos yang belum bisa beroperasi maksimal. Karena itu dalam musyawarah disepakati sebagian dana diarahkan ke sana,” jelas Sutrisno.
Ia juga menolak anggapan bahwa pemerintah desa melakukan intimidasi kepada para ketua RT.
“Kalau memang nominal Rp1 juta dirasa berat, dalam musyawarah saya sudah menyampaikan nominalnya bisa disesuaikan. Jadi tidak ada paksaan. Semua berdasarkan kesepakatan bersama,” tegasnya.
Meski demikian, penjelasan kepala desa belum sepenuhnya menjawab keraguan yang disampaikan sejumlah warga. Perbedaan keterangan mengenai jalannya musyawarah memunculkan pertanyaan, apakah seluruh peserta benar-benar menyepakati kebijakan tersebut atau hanya sebagian. Selain itu, publik juga menanti kejelasan mengenai bagaimana mekanisme persetujuan diambil, apakah melalui musyawarah mufakat, pemungutan suara, atau bentuk persetujuan lainnya.
Polemik ini menunjukkan bahwa persoalan bukan semata pada adanya penyetoran kembali sebagian dana, melainkan pada transparansi proses pengambilan keputusan. Dalam tata kelola pemerintahan desa yang baik, setiap kebijakan yang berdampak pada masyarakat semestinya dibangun melalui musyawarah yang terbuka, partisipatif, serta bebas dari tekanan dalam bentuk apa pun. (DK)
Related Posts

Perkuat Sinergi Antarperangkat Desa, 45 Pengurus PPDI Magetan Resmi Dilantik

Bakesbangpol Magetan Edukasi Pemilih Pemula, Generasi Muda Diajak Tolak Politik Uang

HUT ke-81 TNI di Tulungagung, Pemkab Tekankan Penguatan Sinergi untuk Menjaga Kondusivitas Daerah

AJT Terima Piagam Penghargaan dari Kodim 0807/Tulungagung, Komitmen Jaga Profesionalisme Pers

Tunjukkan Kekayaan Budaya, Plt. Bupati Tulungagung Boyong 15 Perajin Batik Tampil di Tunjungan Plaza Surabaya



