
MAGETAN || NUSATIVI.COM || DPRD Magetan mengambil peran aktif dalam meredam polemik yang berkembang terkait rencana penataan Pasar Baru Magetan. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta perwakilan pedagang, Jumat (24/7/2026), DPRD memastikan seluruh proses penataan harus berjalan transparan, mengedepankan dialog, dan tidak mengabaikan hak-hak pedagang.
RDP yang dipimpin Ketua Komisi B DPRD Magetan, Hj. Rita Haryati, digelar sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap kebijakan pemerintah daerah sekaligus menjembatani aspirasi masyarakat. Forum tersebut menjadi ruang klarifikasi atas isu yang beredar mengenai dugaan relokasi dan penggusuran pedagang.
Ketua Komisi B DPRD Magetan, Hj. Rita Haryati, menegaskan bahwa hasil pembahasan menunjukkan persoalan yang muncul lebih disebabkan oleh kurangnya komunikasi antara pihak terkait dengan pedagang.
“Setelah kami mempertemukan semua pihak dalam RDP, dapat disimpulkan bahwa persoalan ini berawal dari miskomunikasi. Belum ada keputusan mengenai relokasi maupun penggusuran. DPRD ingin memastikan setiap kebijakan disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan keresahan di tengah pedagang,” ujarnya.
Menurut Rita, DPRD berkepentingan memastikan setiap tahapan penataan Pasar Baru tetap berpihak kepada masyarakat. Karena itu, Komisi B meminta Disperindag meningkatkan intensitas sosialisasi dan melibatkan paguyuban pedagang sebelum mengambil kebijakan strategis.
Ia menilai komunikasi yang baik menjadi kunci agar program pengembangan kawasan dapat berjalan tanpa menimbulkan konflik maupun kesalahpahaman.
“Kami meminta Disperindag terus membuka ruang komunikasi dengan pedagang. Semua aspirasi yang disampaikan dalam RDP menjadi catatan DPRD untuk dikawal, sehingga proses penataan berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat,” katanya.
Komisi B juga menegaskan akan terus mengawasi perkembangan rencana revitalisasi Pasar Baru, termasuk proses kerja sama dengan pihak pengembang yang saat ini masih menunggu tahapan appraisal. DPRD berharap seluruh tahapan dilakukan secara akuntabel dan mengedepankan kepentingan publik.
Di sisi lain, DPRD memandang pengembangan Pasar Baru memiliki potensi besar dalam meningkatkan aktivitas perdagangan dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah apabila dilaksanakan dengan perencanaan yang matang serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
“Harapan kami pembangunan Pasar Baru dapat terus berlanjut. Namun yang paling penting, hak pedagang tetap terlindungi dan komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat terus terjalin dengan baik. DPRD akan terus mengawal proses ini hingga memberikan manfaat bagi masyarakat Magetan,” pungkas Rita. (Red)
Related Posts

Perkuat Sinergi Antarperangkat Desa, 45 Pengurus PPDI Magetan Resmi Dilantik

Bakesbangpol Magetan Edukasi Pemilih Pemula, Generasi Muda Diajak Tolak Politik Uang

HUT ke-81 TNI di Tulungagung, Pemkab Tekankan Penguatan Sinergi untuk Menjaga Kondusivitas Daerah

AJT Terima Piagam Penghargaan dari Kodim 0807/Tulungagung, Komitmen Jaga Profesionalisme Pers

Tunjukkan Kekayaan Budaya, Plt. Bupati Tulungagung Boyong 15 Perajin Batik Tampil di Tunjungan Plaza Surabaya




