
Magetan — Nusativi.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan kembali menorehkan capaian positif dalam tata kelola keuangan daerah. Untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut, Kabupaten Magetan berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, , kepada Bupati Magetan, , yang didampingi Plt Ketua DPRD Magetan, , dalam acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tahun Anggaran 2025 bagi pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Timur di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Jawa Timur, Sidoarjo, Jumat (29/5).
Capaian tersebut menempatkan Magetan sebagai salah satu dari 33 kabupaten/kota di Jawa Timur yang berhasil memperoleh opini WTP tahun ini. Raihan tersebut sekaligus menjadi indikator konsistensi pemerintah daerah dalam menyusun dan mempertanggungjawabkan laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan.
Dalam sambutannya, Yuan Candra Djaisin menegaskan bahwa opini WTP bukan sekadar penghargaan administratif, melainkan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjaga tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan.
“Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bukan sekadar prestasi, tetapi kewajiban yang harus dijaga dengan tata kelola keuangan yang akuntabel, transparan, dan bebas dari praktik kecurangan. Karena itu, kami mengingatkan seluruh pemerintah daerah agar tidak hanya fokus pada opini, tetapi juga pada integritas dalam pengelolaan anggaran,” tegasnya.
BPK juga memberikan perhatian terhadap pengelolaan honorarium serta pelaksanaan pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD agar tetap berjalan sesuai ketentuan dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
“Honorarium harus dikelola secara hati-hati dan sesuai ketentuan. Jangan sampai ada penganggaran yang salah akun ataupun penyalahgunaan yang nantinya dapat menimbulkan persoalan hukum. Kepala daerah, TAPD, hingga OPD harus lebih selektif dan disiplin dalam pengelolaannya,” ujar Yuan.
Ia menambahkan bahwa program yang bersumber dari Pokir DPRD harus tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan skala prioritas pembangunan daerah.
“Jangan sampai anggaran hanya terserap pada kegiatan tertentu sementara kebutuhan dasar masyarakat, seperti infrastruktur dan pelayanan publik, justru terabaikan,” imbuhnya.
Sementara itu, Bupati Magetan Nanik Sumantri menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran perangkat daerah yang telah bekerja sama menjaga kualitas pengelolaan keuangan daerah sehingga opini WTP dapat dipertahankan selama 12 tahun berturut-turut.
“Penghargaan ini adalah hasil kerja kolektif. Namun yang lebih penting adalah bagaimana kita terus menjaga kepercayaan masyarakat melalui tata kelola keuangan yang baik,” ungkap Nanik.
Menurutnya, capaian tersebut harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memastikan setiap anggaran yang dikelola memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Magetan, , bersama sejumlah kepala perangkat daerah terkait yang mendampingi proses penyerahan LHP BPK.
Keberhasilan mempertahankan opini WTP selama 12 tahun berturut-turut menjadi catatan penting bagi Pemkab Magetan. Namun demikian, sebagaimana ditekankan BPK, tantangan ke depan tidak hanya mempertahankan opini, melainkan memastikan setiap rupiah anggaran daerah dikelola secara efektif, transparan, dan benar-benar berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. (Vha)
Related Posts

Dinas PUPR Magetan Prioritaskan Sarana Pelayanan, Bidang Cipta Karya Tangani Pemeliharaan Kantor Kelurahan Sukowinangun

DPRD Magetan dan Pemkab Sepakati P-APBD 2026, Pengadaan Mobil Dinas Ketua TP PKK Dibatalkan

Perubahan APBD Magetan 2026 Dibahas, Data Desil, Mobil Dinas, dan Anggaran Desa Jadi Perhatian DPRD

DPRD Magetan Mulai Bedah Perubahan APBD 2026, Pendapatan Daerah Diproyeksi Turun Rp26,34 Miliar

APBD Magetan 2027 Dirancang Rp1,866 Triliun, DPRD Tekankan Anggaran Harus Berdampak ke Masyarakat


