DPRD Magetan Fasilitasi Konflik Tambang Sayutan, Operasional Ditunda hingga Tim Gabungan Turun

Tags: , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,
oplus_2048

Magetan — Nusativi.com — Polemik keberadaan tambang galian C milik CV Persada Tunggal Abadi di Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, memasuki babak baru. Gelombang penolakan warga yang selama ini bergulir di tingkat desa akhirnya sampai ke meja DPRD Magetan setelah ratusan warga menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD, Kamis (3/6/2026).

Dengan membawa berbagai spanduk penolakan, warga menyampaikan kekhawatiran atas dampak aktivitas pertambangan yang dinilai berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu kehidupan masyarakat sekitar. Massa menyoroti ancaman terhadap infrastruktur jalan desa, keberadaan makam leluhur, sumber mata air (belik), hingga kondisi sosial masyarakat karena lokasi tambang berada di tengah kawasan permukiman.

Merespons aspirasi tersebut, DPRD Magetan mengambil peran sebagai mediator dengan membuka ruang dialog melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP). Sejumlah perwakilan warga dari berbagai RT di Desa Sayutan diterima langsung oleh Plt Ketua DPRD Magetan Suyatno, Wakil Ketua DPRD Magetan H. Puthut Pujiono, Wakil Ketua DPRD Magetan Dr. Pengayoman, serta perwakilan Komisi D DPRD Magetan.

Tidak hanya mempertemukan warga dengan unsur legislatif, DPRD juga menghadirkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, mulai dari Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup dan Pangan, Dinas TPHPKP, DPMPTSP, Bidang Perekonomian dan SDA, Satpol PP, hingga Pemerintah Desa Sayutan. Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai persoalan yang berkembang sekaligus mencari solusi yang dapat diterima seluruh pihak.

Dalam forum tersebut, perwakilan warga Sayutan, Dakun, menegaskan bahwa masyarakat menghendaki penghentian aktivitas tambang karena dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengancam keberlangsungan sumber daya yang selama ini dimanfaatkan warga.

“Kami meminta aktivitas tambang dihentikan. Lokasinya berada di tengah pemukiman warga. Kami khawatir terhadap dampak kerusakan jalan, makam leluhur, sumber air, serta lingkungan sekitar. Selama ini juga tidak ada komunikasi yang terbuka dengan masyarakat,” ujarnya di hadapan peserta RDP.

Setelah mendengarkan seluruh aspirasi warga, Plt Ketua DPRD Magetan Suyatno menegaskan bahwa DPRD hadir untuk menjembatani kepentingan masyarakat dengan pihak perusahaan serta pemerintah daerah. Menurutnya, penyelesaian persoalan harus dilakukan secara objektif melalui verifikasi lapangan dan dialog yang melibatkan semua pihak.

“Karena audiensi ini dalam rangka mencari solusi dari apa yang dipermasalahkan warga Sayutan, maka DPRD telah memanggil pihak-pihak terkait termasuk perwakilan CV Persada Tunggal Abadi. Dari pertemuan ini disepakati akan dibentuk tim yang nantinya turun ke lapangan untuk melihat kondisi sebenarnya dan menjadi dasar dalam menentukan kebijakan maupun kesepakatan bersama antara masyarakat dan pihak pengusaha tambang,” kata Suyatno.

Pernyataan tersebut menegaskan posisi DPRD bukan sebagai pihak yang langsung memutuskan legalitas tambang, melainkan sebagai lembaga representasi rakyat yang bertugas mengawal aspirasi masyarakat sekaligus memastikan proses pengambilan keputusan dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Senada dengan itu, Wakil Ketua DPRD Magetan H. Puthut Pujiono menjelaskan bahwa secara tata ruang, wilayah pertambangan di Kabupaten Magetan memang telah ditetapkan berada di Kecamatan Parang dan Kecamatan Karas. Bahkan dari sisi perizinan, perusahaan disebut telah mengantongi dokumen yang diperlukan. Namun demikian, menurutnya persoalan yang muncul bukan semata-mata terkait aspek administratif, melainkan adanya resistensi sosial dari masyarakat.

“Kalau bicara lokasi, kawasan pertambangan memang sudah ditentukan di Magetan, yakni di Parang dan Karas. Dari sisi perizinan juga perusahaan telah memiliki izin. Tetapi persoalannya saat ini adalah adanya keberatan dari masyarakat. Karena itu, hasil pertemuan hari ini menghasilkan kesepakatan bahwa tambang belum boleh beroperasi sebelum ada tim gabungan dari eksekutif dan legislatif yang turun ke lapangan,” terang Puthut.

Ia menambahkan, DPRD juga akan menghadirkan Inspektur Tambang dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memberikan penjelasan secara komprehensif mengenai batas wilayah tambang, dokumen perizinan, hingga aspek teknis yang menjadi dasar operasional perusahaan.

“Kami akan menghadirkan Inspektur Tambang dari provinsi agar masyarakat mendapatkan penjelasan secara detail terkait lokasi, denah pertambangan, serta perizinan yang dimiliki perusahaan. Karena pada dasarnya kewenangan pemerintah kabupaten hanya sebatas memberikan rekomendasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Puthut mengapresiasi tingginya partisipasi masyarakat dalam mengawal proses RDP. Menurutnya, penyampaian aspirasi merupakan hak warga negara yang harus dihormati dan difasilitasi oleh pemerintah maupun DPRD.

“Aspirasi ini bebas. DPRD membuka pintu selebar-lebarnya. Di satu sisi ada keluhan masyarakat yang ingin didengar, dan itu menjadi tugas kami untuk memfasilitasinya. Ke depan saya berharap dinas pengampu maupun pihak yang memberikan rekomendasi terhadap dokumen UKL-UPL benar-benar cermat. Walaupun tata ruang memperbolehkan dan izin lainnya terpenuhi, masyarakat tetap harus diajak bicara dan dilibatkan sejak awal,” tegasnya.

Melalui pembentukan tim gabungan tersebut, DPRD Magetan berharap polemik tambang di Desa Sayutan dapat diselesaikan secara bijak dengan mengedepankan kepastian hukum, perlindungan lingkungan, serta penghormatan terhadap aspirasi masyarakat. Langkah ini sekaligus menunjukkan peran DPRD sebagai jembatan komunikasi antara warga, pemerintah daerah, dan pelaku usaha dalam mencari titik temu atas persoalan yang berkembang di tengah masyarakat. (Vha)