Seleksi Perangkat Desa Magetan Disorot, Perbup CAT Tak Sejalan Fakta Lapangan

Tags: , , , , , , , , , ,

MAGETAN — NUSATIVI.COM — Ketidaksinkronan antara regulasi dan pelaksanaan seleksi perangkat desa di Kabupaten Magetan kembali menjadi perhatian publik.

Peraturan Bupati Magetan Nomor 48 Tahun 2021 yang mengatur penggunaan sistem Computer Assisted Test (CAT) dalam ujian tertulis, dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya di lapangan.

Fakta menunjukkan, mayoritas desa justru menggunakan metode Computer Based Test (CBT) dalam proses seleksi. Meski sama-sama berbasis komputer, kedua sistem ini memiliki perbedaan signifikan, terutama dalam mekanisme penilaian dan tingkat transparansi hasil ujian.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait fungsi pengawasan dan pemahaman teknis pemerintah daerah terhadap implementasi regulasi yang telah ditetapkan sejak 2021.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Magetan, Eko Muryanto, tidak menampik adanya perbedaan tafsir di tingkat pelaksana.

“Secara aturan, Perbupnya tidak keliru. Tetapi di lapangan memang terjadi perbedaan pemahaman. Banyak yang menganggap selama menggunakan komputer itu sudah disebut CAT,” kata Eko saat dikonfirmasi awak media.

Menurut Eko, kondisi tersebut menjadi pelajaran penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan pembenahan regulasi agar tidak lagi menimbulkan tafsir ganda di tingkat desa.

“Kami sudah menyampaikan ini ke pimpinan daerah. Dalam waktu dekat akan dilakukan perubahan Perbup. Nantinya tidak lagi menyebut spesifik CAT, tetapi cukup berbasis komputer, supaya tidak menimbulkan kerancuan,” jelasnya.

Ia menegaskan, perubahan aturan tersebut bukan untuk melegitimasi kesalahan, melainkan menyesuaikan regulasi dengan realitas di lapangan.

“Yang penting proses ujian tetap menggunakan alat elektronik, transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan. Soal aplikasinya mau CAT, CBT, atau sistem lain, nanti akan diserahkan ke desa dengan pengawasan,” imbuhnya.

Namun demikian, pengakuan tersebut justru menguatkan sorotan publik bahwa selama bertahun-tahun pemerintah daerah dinilai belum maksimal dalam memastikan kesesuaian antara regulasi dan praktik seleksi perangkat desa.

Terlebih, penggunaan sistem CBT yang tidak sepenuhnya terstandar dinilai membuka peluang kecurangan apabila pengawasan longgar.

Hal ini memicu kekhawatiran bahwa proses penjaringan perangkat desa sejak 2021 belum sepenuhnya menjamin asas keadilan dan transparansi.

Kini, publik menunggu langkah lanjutan dari Pemkab Magetan, tidak hanya sebatas revisi Perbup, tetapi juga evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme seleksi perangkat desa yang telah berjalan.

Tanpa evaluasi yang tegas, disharmoni antara aturan dan praktik dikhawatirkan akan terus menjadi polemik di kemudian hari. (DK)