Ketua DPRD Magetan Luruskan Isu Dana Pengkondisian, Pemanggilan Kejaksaan Bersifat Klarifikasi

Tags: , , , , , , , , , , , ,

MAGETAN — NUSATIVI.COM — Ketua DPRD Kabupaten Magetan, Suratno, meluruskan isu yang berkembang terkait pemanggilan sejumlah anggota DPRD oleh Kejaksaan Negeri Magetan. Ia menegaskan bahwa tidak terdapat praktik penggalangan dana ataupun upaya pengkondisian sebagaimana kabar yang ramai beredar di ruang publik.

Suratno menyampaikan bahwa klarifikasi tersebut perlu disampaikan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif. Ia mengaku telah melakukan komunikasi dan pengecekan langsung dengan unsur pimpinan DPRD lainnya serta anggota terkait.

“Setelah saya pastikan dan lakukan kroscek internal, tidak ditemukan adanya pengumpulan dana dalam bentuk apa pun,” ujar Suratno saat ditemui awak media, Minggu (11/01/2026).

Ia membenarkan bahwa Kejaksaan Negeri Magetan saat ini sedang melakukan audit terhadap program Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD untuk tahun anggaran 2021 hingga 2023. Namun, menurutnya, proses tersebut masih berada pada tahap klarifikasi administratif dan substantif.

“Yang dilakukan kejaksaan adalah klarifikasi terhadap pelaksanaan dan alokasi Pokir, bukan operasi penindakan,” jelasnya.

Terkait isu adanya pungutan sebesar Rp10 juta per orang untuk kepentingan tertentu di kejaksaan, Suratno dengan tegas membantah kabar tersebut. Ia menilai isu itu berkembang tanpa dasar dan berpotensi menyesatkan opini publik.

“Tidak benar ada penggalangan dana Rp10 juta. Isu itu tidak sesuai fakta,” tegasnya.

Suratno menambahkan, DPRD Magetan menghormati penuh proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan bahwa seluruh pihak yang dipanggil bersikap kooperatif dan siap memberikan keterangan sesuai fakta di lapangan.

“Sebagai warga negara yang baik, ketika dipanggil tentu kita hadir dan menjelaskan apa adanya,” katanya.

Dengan adanya penjelasan tersebut, Suratno berharap masyarakat dapat menyikapi informasi secara proporsional dan tidak terpengaruh oleh isu yang belum terverifikasi, sembari tetap mendukung upaya penegakan hukum yang transparan dan akuntabel di Kabupaten Magetan. (DK)