Seluruh Anggota DPRD Magetan Diperiksa Kejaksaan, Dugaan Penyimpangan Pokir Makin Mencuat

Tags: , , , , , , , , , , , , ,

Magetan — Nusativi.com — Penanganan dugaan penyimpangan anggaran Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Magetan kian menjadi sorotan publik. Kejaksaan Negeri Magetan melalui Tim Pidana Khusus (Pidsus) diketahui telah memeriksa seluruh anggota DPRD Magetan, baik dari periode sebelumnya maupun yang masih aktif menjabat.

Pemeriksaan yang telah berlangsung lebih dari sepekan ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran pokir yang bersumber dari APBD Kabupaten Magetan.

Pantauan di lapangan menunjukkan, para anggota dewan dipanggil secara bergiliran ke Kantor Kejari Magetan. Namun, di tengah intensitas pemeriksaan tersebut, pihak Kejaksaan memilih untuk tidak banyak memberikan keterangan kepada awak media.

Kepala Seksi Pidsus Kejari Magetan, Fajar Nurhesdi, saat dikonfirmasi wartawan hanya memberikan jawaban singkat.

“Silakan ke Kasi Intel,” ujarnya singkat, Rabu (24/12/2025).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sedikitnya 45 anggota DPRD dari periode 2019–2024 telah dimintai keterangan. Jumlah tersebut termasuk 30 anggota DPRD aktif periode 2024–2029.

Bahkan, Ketua DPRD Magetan Suratno disebut-sebut telah lebih dahulu menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan. Namun hingga berita ini dipublikasikan, yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi atau pernyataan resmi, meski telah beberapa kali dihubungi.

Dugaan Pemotongan Bantuan dan Program Bermasalah
Kasus pokir yang diselidiki Kejaksaan ini disinyalir melibatkan sejumlah program bermasalah.

Salah satu yang paling mencolok adalah dugaan pemotongan bantuan untuk kelompok majelis taklim.

Bantuan yang semestinya diterima sebesar Rp10 juta per kelompok, diduga hanya dicairkan Rp3,5 juta. Sisa anggaran sekitar Rp6,5 juta disebut dialihkan untuk pembangunan sebuah klinik yang dikaitkan dengan organisasi perempuan keagamaan.

Ironisnya, hingga kini bangunan klinik yang dimaksud tak pernah terealisasi.

Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa dana tersebut tidak digunakan sebagaimana peruntukannya.

Dalam pusaran isu tersebut, sumber internal menyebut adanya keterkaitan pihak keluarga salah satu anggota DPRD dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), meski belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum.

Tak hanya itu, dugaan penyimpangan juga terjadi pada program bantuan sumur bor dari pokir DPRD. Sejumlah sumur dilaporkan tidak berfungsi, tidak mengeluarkan air, bahkan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang direncanakan.

Sumber internal di lingkungan Kejaksaan mengungkapkan, dalam pemeriksaan tersebut setiap anggota DPRD diminta membawa DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) pokir yang diajukan dan direalisasikan.

Namun, kondisi di lapangan justru memunculkan tanda tanya. Sejumlah anggota DPRD terlihat keluar masuk Kantor Kejari Magetan dalam waktu singkat.

“Kami melihat ada yang datang sebentar lalu keluar. Dugaan sementara, ada yang tidak membawa dokumen yang diminta penyidik,” ujar sumber tersebut.

Jika benar demikian, publik mempertanyakan bagaimana pengawasan dan pertanggungjawaban anggaran dapat dilakukan jika dokumen pokok pengelolaan dana tidak dikuasai oleh pengusulnya sendiri.

Pemeriksaan massal terhadap seluruh anggota DPRD ini menjadi ujian serius bagi integritas lembaga legislatif di Magetan.

Di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas anggaran, dugaan penyimpangan pokir berpotensi meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap wakil rakyatnya.

Kini, perhatian publik tertuju pada langkah Kejaksaan Negeri Magetan. Apakah proses hukum ini akan berlanjut hingga penetapan tersangka, atau justru berhenti tanpa kejelasan.

Satu hal yang pasti, pokir merupakan uang rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan. Setiap bentuk penyimpangan adalah pelanggaran terhadap amanat publik yang tidak boleh dibiarkan.

Meski pemeriksaan terhadap seluruh anggota DPRD telah berlangsung, hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Negeri Magetan belum menyampaikan keterangan resmi terkait perkembangan perkara tersebut. (Red)