Gagal Damai, Kasus Bullying Oknum Guru SMPN 1 Maospati Berpotensi Diproses Hukum

Tags: , , , , , , , , , , ,
oplus_1026

Magetan — Nusativi.com — Upaya penyelesaian kasus dugaan bullying yang melibatkan oknum guru SMP Negeri 1 Maospati melalui jalur mediasi kembali menemui kegagalan.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Magetan menggelar mediasi kedua pada Selasa, 23 Desember 2025, namun pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.

Gagalnya mediasi dipicu oleh ketidakmampuan pihak terlapor memenuhi persyaratan yang diajukan pelapor, Fendy Sutrisno, orang tua korban. Kondisi tersebut semakin mempertegas sikap pelapor yang sejak awal menolak penyelesaian damai dan memilih proses hukum.

Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Magetan, Totok Sudaryanto, membenarkan bahwa mediasi kedua tidak mencapai titik temu. Ia menyebutkan, salah satu pihak tidak sanggup memenuhi ketentuan yang telah disepakati dalam proses mediasi.

“Mediasi tidak berhasil. Terlapor tidak sanggup memenuhi persyaratan dari pelapor,” ungkap Totok melalui pesan singkat WhatsApp.

Bagi Fendy Sutrisno, kegagalan mediasi justru memperkuat keyakinannya bahwa dugaan tindakan bullying oleh seorang pendidik harus diselesaikan melalui mekanisme hukum. Ia menilai, persoalan tersebut menyangkut keselamatan psikologis anak dan integritas dunia pendidikan.

“Ini bukan sekadar persoalan pribadi. Saya ingin kasus ini diproses sesuai hukum agar tidak ada korban lain,” ujar Fendy saat dihubungi awak media.

Fendy menegaskan bahwa seorang guru seharusnya menjadi figur yang melindungi dan mendidik, bukan justru melontarkan ucapan atau tindakan yang berpotensi merendahkan martabat anak didik.

“Kalau dibiarkan, praktik seperti ini akan terus terjadi. Harus ada efek jera,” tegasnya.

Ia juga meminta Polres Magetan bersikap profesional dan transparan dalam menangani perkara tersebut. Menurutnya, penegakan hukum yang tegas akan membuka ruang keberanian bagi orang tua lain untuk melaporkan dugaan kekerasan di lingkungan sekolah.

“Selama ini banyak yang memilih diam karena takut. Saya berharap polisi menunjukkan keberpihakan pada keadilan,” katanya.

Gagalnya mediasi kedua ini menempatkan Polres Magetan dalam sorotan publik. Kasus dugaan bullying tersebut dinilai tidak hanya menjadi ujian penegakan hukum, tetapi juga cermin keseriusan negara dalam melindungi anak dari kekerasan di satuan pendidikan.

Secara hukum, dugaan tindakan bullying berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76C juncto Pasal 80, yang mengatur larangan dan sanksi pidana terhadap segala bentuk kekerasan fisik maupun psikis terhadap anak.

Publik kini menunggu langkah lanjutan aparat penegak hukum, apakah perkara ini benar-benar dilanjutkan ke tahap hukum berikutnya atau kembali berhenti pada upaya mediasi yang berulang. (Vha)