Sengketa PAW PKB Magetan Ditutup Lewat Perdamaian, Gugatan Terhadap Pimpinan DPRD Dicabut

Tags: , , , , , , , , , , , ,

Magetan — Nusativi.com — Polemik hukum yang membelit proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Magetan dari Fraksi PKB akhirnya menemui titik akhir. Gugatan perdata yang dilayangkan Nur Wakhid terhadap pimpinan DPRD Magetan resmi berakhir setelah para pihak sepakat menempuh jalan damai di Pengadilan Negeri (PN) Magetan.

Perkara dengan nomor 34/Pdt.G/2025/PN.Mgt tersebut dinyatakan selesai pada Rabu (24/12/2025), bersamaan dengan agenda sidang penetapan. Kesepakatan damai telah dicapai sebelum persidangan pokok perkara digelar, ditandai dengan penandatanganan berita acara perdamaian yang disaksikan langsung oleh majelis hakim PN Magetan.

Kuasa hukum tergugat, Ahmad Setiawan, menegaskan bahwa perdamaian ini merupakan hasil kesepahaman bersama untuk mengakhiri sengketa hukum yang berlarut-larut.

“Perkara nomor 34 hari ini secara resmi selesai. Para pihak sudah menandatangani kesepakatan damai dan penggugat bersedia mencabut gugatannya,” kata Ahmad Setiawan usai persidangan.

Dalam kesepakatan tersebut, lanjut Ahmad, pimpinan DPRD Magetan juga menyatakan kesediaannya untuk menarik kembali dokumen usulan PAW yang sebelumnya menjadi objek sengketa. Langkah itu diambil demi memberikan ruang penyelesaian sesuai mekanisme internal partai.

“Salah satu poin penting dalam kesepakatan adalah penarikan kembali dokumen usulan PAW. Nantinya, pengajuan akan dilakukan kembali dengan prosedur baru sambil menunggu keputusan dari Mahkamah Partai PKB,” jelasnya.

Ahmad menilai, kesepakatan damai ini mencerminkan komitmen semua pihak untuk menjaga stabilitas politik dan menghormati aturan hukum yang berlaku, baik di ranah negara maupun partai politik.

“Semua sepakat bahwa proses ini tidak perlu diperpanjang di pengadilan. Mekanisme partai harus dihormati, dan itu menjadi landasan utama dalam penyelesaian perkara ini,” tambahnya.

Dengan ditetapkannya perdamaian tersebut, Pengadilan Negeri Magetan menyatakan perkara 34/Pdt.G/2025/PN.Mgt tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian. Sengketa PAW PKB Magetan pun resmi ditutup, sembari menunggu arah kebijakan dan keputusan final dari Mahkamah Partai. (DK)