LBH No Viral No Justice Dapat Aduan, Ada Penipuan Terstruktur dalam Kasus Rekrutmen CPNS Rp 3,9 Miliar, Perantara Warga Madiun Justru Jadi Korban

Tags: , , , , , , , ,
oplus_1026

Magetan — Nusativi.com — Kasus dugaan penipuan bermodus penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kembali mencuat. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) No Viral No Justice menerima laporan dari seorang berinisial A yang mengaku menjadi korban manipulasi dalam jaringan sindikat CPNS ilegal dengan total kerugian mencapai sekitar Rp 3,9 miliar dan menyeret kurang lebih 35 orang.

A menegaskan dirinya bukan pelaku, melainkan ikut terjerat karena namanya dijadikan perantara tanpa mengetahui skema penipuan tersebut.

“Saya tidak mengambil uang sepeserpun. Semua dana langsung saya teruskan ke rekening atas nama Agus Mardiono. Saya hanya diperintah sebagai penghubung,” ujar A dalam keterangannya, Jumat (28/11/2025).

Berdasarkan keterangan A, setidaknya ada lima orang terlibat dalam dugaan sindikat tersebut, masing-masing memiliki peran berbeda:

Ita — diduga sebagai koordinator dan penentu tarif “kelulusan” CPNS.

Yayak — diduga bertugas merekrut calon korban.

Iwan (dua orang) — satu mengaku pegawai PT INKA, satu lagi mengaku pegawai Pemprov Jatim.

Agus Mardiono — pemilik rekening tujuan transfer dana calon CPNS.

A mengaku hanya menerima informasi bahwa ada lowongan CPNS dari Ita dan diminta menjadi penghubung bagi calon-calon yang ingin mendaftar.

“Saya cuma diberi tahu ada kesempatan masuk CPNS. Semua arahan datang dari mereka. Calon-calon itu diarahkan mentransfer uang melalui saya lalu saya disuruh teruskan ke Agus,” jelasnya.

Dalam laporan yang diterima LBH, A juga mengungkap adanya dugaan penggunaan Surat Keputusan (SK) CPNS palsu untuk meredam keresahan korban yang menunggu kepastian kelulusan.

“Beberapa korban diberikan SK. Tapi saya tahu belakangan kalau SK itu diduga tidak asli,” ungkapnya.

Setelah mencurigai banyak kejanggalan, A mencoba menelusuri latar belakang para terduga pelaku. Hasilnya, tidak satu pun dari mereka merupakan pegawai instansi yang mereka sebutkan kepada para korban.

A mengaku menjadi pihak yang paling disudutkan karena aliran dana menggunakan rekeningnya. Tekanan, fitnah, hingga serangan di media sosial membuatnya mencoba bertanggung jawab semampunya.

“Saya difitnah macam-macam seolah memperkaya diri. Padahal saya tidak menikmati uang itu. Bahkan rumah dan mobil saya itu hasil pinjaman bank,” tegasnya.

Dari total kurang lebih Rp 3,9 miliar yang mengalir, A telah mengembalikan sekitar Rp 400 juta kepada beberapa korban, meski ia sendiri menyatakan bukan pelaku utama.

Koordinator LBH No Viral No Justice Magetan, Ahmad Setiawan, S.H., M.H., menilai kasus ini memiliki indikasi kuat penipuan terorganisir.

“Dari uraian dan bukti awal, terlihat pola yang terstruktur, sistematis, dan terencana. Dugaan pemalsuan SK CPNS adalah indikator bahwa jaringan ini bukan sindikat kecil,” jelasnya.

LBH menegaskan aparat penegak hukum harus mengusut tuntas para aktor utama, bukan hanya pihak yang turut terjerat atau dimanfaatkan.

A sebelumnya telah melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Timur, dan LBH menyatakan siap mengawal proses hukum hingga tuntas.

Kasus sindikat CPNS abal-abal ini kini menjadi sorotan publik, mengingat besarnya kerugian, modus manipulatif, serta keterlibatan beberapa pihak yang diduga menggunakan identitas instansi pemerintah sebagai tameng.

LBH meminta kepolisian segera mempercepat proses penyelidikan dan mengungkap seluruh peran para terduga pelaku demi memberikan kepastian hukum bagi para korban. (DK)