
Magetan — Nusativi.com — Sengketa proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Magetan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kembali mengemuka dalam persidangan di Pengadilan Negeri Magetan. Gugatan yang diajukan oleh Nur Wakid terhadap Ketua DPRD Magetan, Suratno, memasuki agenda mediasi kedua, namun dinamika persidangan justru dipenuhi berbagai klaim sepihak yang dinilai merugikan pihak tergugat.
Pada agenda mediasi hari ini, Penggugat hadir bersama kuasa hukumnya, sementara tergugat diwakili oleh para pimpinan DPRD: Suyatno (Wakil Ketua), Puthut Pujiono (Wakil Ketua II), dan dr. Pangajoman (Wakil Ketua III). Kuasa hukum tergugat 1, Ahmad Setiawan, S.H., hadir sebagai representasi resmi Ketua DPRD Suratno sesuai surat kuasa yang telah diterima pengadilan.
Dalam konferensi pers usai sidang, Ahmad Setiawan memberikan klarifikasi tegas terkait tuduhan bahwa ketidakhadiran Suratno merupakan bentuk ketidakseriusan mengikuti proses hukum.
> “Saya perlu luruskan: kedudukan keempat tergugat itu sama dan setara. Kehadiran tiga tergugat lainnya sudah mencukupi, dan tergugat satu telah memberikan kuasa penuh kepada saya. Jadi tidak ada alasan untuk menyudutkan seolah-olah ketidakhadiran beliau menjadi masalah,” ujar Ahmad.
Ia menambahkan bahwa proses mediasi masih berjalan dalam batas waktu konstitusional. Menurutnya, narasi yang dibangun pihak penggugat tentang adanya kelalaian adalah keliru dan tidak sesuai dengan aturan.
> “PERMA memberi waktu 30 hari untuk proses mediasi. Faktanya, batas waktu itu belum terlampaui. Jadi untuk mengatakan ada ketidaktertiban atau ketidakseriusan, itu sangat tidak berdasar,” imbuhnya.
Majelis hakim pada hari ini juga memberikan dua pilihan untuk kedua belah pihak: melanjutkan sidang ke tahap berikutnya tanpa melanjutkan mediasi, atau memberi kesempatan satu kali lagi agar tergugat pertama hadir. Penggugat justru memilih opsi kedua, yakni menunda mediasi hingga Rabu depan demi memberi ruang bagi kehadiran Suratno.
> “Ini poin penting. Penundaan minggu depan adalah keputusan bersama, bukan kehendak sepihak tergugat. Jadi tidak benar kalau disebut kami mengulur-ulur waktu,” tegas Ahmad.
Menanggapi pernyataan kuasa hukum penggugat yang menuding ketidakhadiran Suratno sebagai bentuk ketidakseriusan pejabat publik, Ahmad Setiawan memberikan bantahan keras.
> “Beliau bukan mangkir. Ada agenda kedinasan yang tidak bisa ditinggalkan. Tidak semua orang memiliki ruang waktu yang sama. Kita bicara pejabat publik dengan jadwal yang ketat dan berlapis. Jadi tudingan itu emosional dan tidak mencerminkan objektivitas,” jelasnya.
Ahmad juga menilai bahwa upaya membangun opini negatif di luar fakta persidangan justru memperkeruh situasi politik internal PKB Magetan yang sudah panas sejak awal persoalan PAW ini mencuat.
> “Kami berharap semua pihak tetap fokus pada substansi perkara, bukan membentuk persepsi publik yang menyesatkan. Proses hukum harus berjalan berdasarkan fakta, bukan sentimen,” tutupnya.
Dengan demikian, mediasi akan kembali digelar pekan depan, masih dalam kerangka waktu yang diatur undang-undang. Kuasa hukum tergugat memastikan pihaknya siap hadir dan mengikuti setiap tahapan dengan penuh komitmen, seraya menegaskan bahwa seluruh proses PAW yang dipersoalkan selama ini telah berjalan sesuai mekanisme. (DK)
Related Posts

Warga Sugihwaras Resah, Aktivitas Kafe Karaoke hingga Subuh Bakal Dibawa ke Jalur Hukum

Kasus Pokir Magetan Masuk Ranah Hukum, Inspektorat Akui Kecolongan

Temuan Diduga Darah dan Luka di Wajah Korban, Kuasa Hukum Desak Puspomau Buka Semua Fakta

DPRD Magetan Uji Polemik Pupuk Subsidi, Kios Bantah Jual di Atas HET

Enam Bulan Berproses, Perkara Cak Dur di Mapolres Malang Berakhir Damai Lewat Restorative Justice



