
Magetan — Nusativi.com — Penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik dan bullying yang menyeret Kepala DPMPTSP Magetan, Sunarti Condrowati, kembali menuai kritik tajam. Sudah hampir tiga bulan laporan dilayangkan, namun proses hukumnya dinilai tidak menunjukkan perkembangan berarti, bahkan cenderung stagnan.
Pelapor, Roro Mida, melalui ayahnya R.M. Nugroho Yuswo Widodo, mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambannya penanganan kasus ini. Kekecewaan itu semakin memuncak setelah agenda gelar perkara yang dijadwalkan Satreskrim Polres Magetan pada Jumat (28/11/2025) kembali terhambat karena pihak terlapor tidak hadir.
Agenda gelar perkara yang direncanakan berlangsung pukul 13.00 WIB tersebut harus ditunda tanpa kejelasan lanjutan. Ketidakhadiran Sunarti Condrowati bukan hanya memperlambat proses, tetapi juga memunculkan tanda tanya publik mengenai komitmen penyidik dan keseriusan terlapor dalam menghadapi laporan hukum terhadap dirinya.
“Saya kecewa. Sudah tiga bulan kasus ini berjalan lamban, lalu saat gelar perkara Bu Condro tidak hadir. Ini memperburuk keadaan,” tegas Nugroho kepada awak media.
Ia juga menyoroti mekanisme pemanggilan yang dinilai jauh dari ideal. Pemanggilan gelar perkara dilakukan secara mendadak melalui pesan WhatsApp sekitar pukul 10.30 WIB, hanya beberapa jam sebelum agenda dimulai.
“Panggilan hanya lewat WhatsApp dan mendadak. Kalau panggilan dilakukan secara kedinasan, ketika terlapor dua kali mangkir, polisi bisa melakukan penjemputan. Ini yang kami pertanyakan,” ujarnya.
Nugroho menegaskan bahwa ia berharap pihak kepolisian tidak terjebak pada kepentingan apa pun dan tetap memproses laporan anaknya secara objektif, tanpa melihat status terlapor sebagai pejabat daerah.
“Saya minta polisi transparan dan adil. Tidak tebang pilih. Hukum tidak boleh tunduk pada jabatan,” tegasnya.
Terpisah, Kanit 1 Satreskrim Polres Magetan Aiptu Nanang Hadi P membenarkan bahwa gelar perkara telah dijadwalkan hari itu dan bahwa pihak pelapor serta kuasa hukumnya hadir. Namun, ia mengonfirmasi bahwa terlapor dan kuasa hukumnya tidak dapat hadir.
“Pelapor dan kuasa hukumnya hadir, namun untuk terlapor dan kuasa hukumnya belum bisa hadir,” tulisnya melalui pesan WhatsApp.
Nanang menyebut bahwa gelar perkara akan kembali dijadwalkan minggu depan, tetap dengan mengundang seluruh pihak.
Penundaan dan minimnya perkembangan dalam penyidikan semakin memperkuat kecurigaan publik bahwa penanganan kasus yang melibatkan pejabat daerah berjalan tidak sebagaimana mestinya. Masyarakat kini menunggu apakah Polres Magetan akan bersikap tegas dan profesional, atau justru membiarkan kasus ini berlarut-larut tanpa kepastian. (Dk)
Related Posts

Warga Sugihwaras Resah, Aktivitas Kafe Karaoke hingga Subuh Bakal Dibawa ke Jalur Hukum

Kasus Pokir Magetan Masuk Ranah Hukum, Inspektorat Akui Kecolongan

Temuan Diduga Darah dan Luka di Wajah Korban, Kuasa Hukum Desak Puspomau Buka Semua Fakta

DPRD Magetan Uji Polemik Pupuk Subsidi, Kios Bantah Jual di Atas HET

Enam Bulan Berproses, Perkara Cak Dur di Mapolres Malang Berakhir Damai Lewat Restorative Justice



