Praktisi Hukum Soroti Dugaan Uang Gedung SMAN 1 Karas: Jangan Samarkan Pungutan dengan Label Sumbangan

Tags: , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

MAGETAN || NUSATIVI.COM || Polemik dugaan penarikan uang gedung di SMA Negeri 1 Karas yang dikeluhkan sejumlah wali murid terus menjadi perhatian publik. Di tengah perbedaan pandangan mengenai status pembayaran tersebut, praktisi hukum AS Law Firm Magetan, Ahmad Setiawan, S.H., M.H., mengingatkan agar setiap kebijakan pembiayaan di lingkungan sekolah tetap berpijak pada ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Ahmad, istilah “sumbangan” tidak boleh digunakan apabila mekanisme pelaksanaannya memiliki unsur yang identik dengan pungutan. Sebab, peraturan telah membedakan secara tegas karakteristik keduanya.

“Sumbangan itu diberikan secara sukarela, tidak ada kewajiban, tidak ditentukan besarannya, dan tidak boleh disertai tekanan ataupun batas waktu pembayaran. Sebaliknya, apabila nominal sudah ditetapkan, wajib dibayar, dan ada tenggang waktunya, maka karakteristiknya mengarah pada pungutan. Perbedaan ini sudah jelas diatur dalam regulasi,” ujar Ahmad saat diwawancarai awak media.

Ia menilai persoalan semacam ini perlu menjadi perhatian serius karena menyangkut hak peserta didik untuk memperoleh pendidikan tanpa adanya beban biaya yang bertentangan dengan ketentuan.

Menurutnya, sekolah harus berhati-hati dalam menyusun maupun melaksanakan kebijakan pendanaan agar tidak menimbulkan persepsi berbeda di kalangan masyarakat. Transparansi serta kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan.

“Jangan sampai istilah sumbangan hanya menjadi label, sementara praktiknya justru memenuhi unsur-unsur pungutan. Kalau mekanismenya sudah mengikat semua orang tua, ada nominal tertentu, dan harus dibayar dalam waktu yang ditentukan, maka hal itu patut dikaji berdasarkan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Ahmad menambahkan, regulasi mengenai pungutan dan sumbangan di dunia pendidikan telah mengatur batasannya secara jelas. Bahkan, persoalan tersebut juga menjadi perhatian Ombudsman karena berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan publik di sektor pendidikan.

“Prinsipnya, sekolah diperbolehkan menerima partisipasi masyarakat dalam bentuk sumbangan yang benar-benar sukarela. Namun apabila pelaksanaannya bergeser menjadi kewajiban yang mengikat, maka perlu dilakukan evaluasi agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun keberatan dari masyarakat,” katanya.

Ia berharap polemik yang berkembang dapat diselesaikan melalui keterbukaan informasi dan penjelasan yang komprehensif dari seluruh pihak terkait. Dengan demikian, masyarakat memperoleh kepastian, sementara sekolah tetap dapat menjalankan fungsinya sesuai koridor hukum dan prinsip akuntabilitas. (DK)