
Magetan — Nusativi.com — Polres Magetan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi yang menggegerkan warga di Desa/Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan.
Bayi tersebut ditemukan di sebuah gazebo depan toko besi pada Kamis (6/12/2024). Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga kuat sebagai pelaku pembuangan bayi.
Kedua pelaku, pria berinisial YF (20) dan wanita berinisial IF (22), ditangkap di sebuah rumah kos di Kecamatan Karangrejo pada Jumat sore (6/12/2024).
“Alhamdulillah, kurang dari 24 jam pelaku pembuang bayi berhasil kami amankan di sebuah kos-kosan,” ujar Kasi Humas Polres Magetan, IPTU Agus Rianto, SH, Sabtu (07/12/2024).
YF dan IF diketahui berasal dari Sulawesi, Mereka tinggal bersama di rumah kos tersebut. Saat diinterogasi, mereka mengaku membuang bayi laki-laki karena merasa tidak mampu merawatnya. Mereka berharap bayi itu ditemukan dan diasuh oleh orang lain.
Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari kerja keras petugas yang didukung bukti-bukti kuat, termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, keterangan saksi, dan penjepit tali pusat berwarna biru yang ditemukan di tempat bayi dibuang.
“Penjepit tali pusat itu berasal dari rumah sakit tempat bayi dilahirkan, sehingga membantu kami mengidentifikasi pelaku,” tambah IPTU Agus Rianto.
Atas perbuatan tersebut, YF dan IF dijerat dengan Pasal 77 Undang-Undang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman penjara hingga lima tahun.
“Pelaku membuang bayi dengan alasan tidak mampu mengasuhnya. Namun, tindakan ini tetap melanggar hukum dan harus dipertanggungjawabkan,” tegas IPTU Agus.
Sementara itu, bayi laki-laki yang ditinggalkan kini dirawat di RSUD dr. Sayidiman, Magetan. Meski sempat berada di tempat terbuka, kondisi bayi dilaporkan stabil dan mendapatkan perawatan intensif oleh tim medis. (Hum/red)
Related Posts

Warga Sugihwaras Resah, Aktivitas Kafe Karaoke hingga Subuh Bakal Dibawa ke Jalur Hukum

Kasus Pokir Magetan Masuk Ranah Hukum, Inspektorat Akui Kecolongan

Temuan Diduga Darah dan Luka di Wajah Korban, Kuasa Hukum Desak Puspomau Buka Semua Fakta

DPRD Magetan Uji Polemik Pupuk Subsidi, Kios Bantah Jual di Atas HET

Enam Bulan Berproses, Perkara Cak Dur di Mapolres Malang Berakhir Damai Lewat Restorative Justice



