
Pamekasan || Nusativi.com ||
Maraknya kasus penganiayaan menimpa seorang wartawan,kini kembali terjadi di Kota Gerbang Salam seorang awak media yang diduga telah mengalami kekerasan oleh oknum mantan kepala desa.
Peristiwa penganiayaan tersebut diduga dilakukan mantan Kepala Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan yang pada Kamis (05/10/2023).
Halk 45 tahun warga Desa Pademawu merupakan korban kekerasan yang dilakukan oleh oknum mantan Kepala Desa Larangan Tokol.
Halk menjelaskan kronologi peristiwa itu, awalnya wartawan (Halk) bersama temannya hendak melakukan investigasi pekerjaan proyek di lokasi sebelah barat rumah mantan kepala desa, setelah saya bertamu di rumah Kepala Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan,Kabupaten Pamekasan sekira pukul 09.00 Wib hari Kamis 5 Oktober 2023.
Saat bertandang kerumah mantan Kepala Desa itu, saya terpisah dengan teman (menunggu diluar) dan setibanya dirumah mantan Kepala Desa, saya mengucapkan assalamualaikum sebagai sapaan seorang tamu kepada tuan rumahnya. Kepala desa bersambut salam yang diucapkan korban, kemudian ia memberikan minuman kopi dengan mimik dan nada acuh tak acuh,ujarnya Halk pada sejumlah awak media.
” Saya bertamu kerumah mantan Kepala Desa tersebut untuk jalin silaturrahmi dan saya pun mengucapkan salam seperti biasa yang saya lakukan, ucapan salampun disambut oleh mantan kepala desa itu bahkan ia juga memberikan minuman kopi akan tetapi mimiknya acuh tak acuh,” ungkapnya.
Merasa tak nyaman, dengan sikapnya mantan kepala desa yang acuh tak acuh, saya langsung menanyakan sikap mantan kepala desa itu. ” Ada apa pak Bun (panggilan kepala desa) kok begitu ” terangnya.
Mendengar pertanyaan wartawan itu, dengan sontak dan emosi mantan kepala desa langsung naik pitam sembari mencengkram leher baju saya. Tak hanya, mencengkram, mantan kades sembari luapkan sesumbarnya dengan melontarkan kata-kata ” menantang dan suruh laporkan ke semua wartawan siapa saja dengan nada kesombongannya. Tak hanya itu, mantan kepala desa itu dengan sombongnya berkata,kalau dirinya menjabat sebagai kepala desa sudah 4 periode,urainya.
Atas sikap dan perbuatan mantan kepala desa itu, wartawan tersebut bergegas melaporkan akan kejadian yang menimpanya ke Polsek Tlanakan bersama teman seprofesi. (Red)
Related Posts

Warga Sugihwaras Resah, Aktivitas Kafe Karaoke hingga Subuh Bakal Dibawa ke Jalur Hukum

Kasus Pokir Magetan Masuk Ranah Hukum, Inspektorat Akui Kecolongan

Temuan Diduga Darah dan Luka di Wajah Korban, Kuasa Hukum Desak Puspomau Buka Semua Fakta

DPRD Magetan Uji Polemik Pupuk Subsidi, Kios Bantah Jual di Atas HET

Enam Bulan Berproses, Perkara Cak Dur di Mapolres Malang Berakhir Damai Lewat Restorative Justice



