
Tulungagung – Nusativi.com — Integritas proses Seleksi Pengangkatan Perangkat Desa (Perades) di Desa Tulungrejo, Kecamatan Karangrejo, Tulungagung, dipertanyakan secara serius. Tiga peserta resmi mengajukan sanggahan keras, menuding adanya dugaan kuat kecurangan dan kebocoran soal dalam ujian tulis jabatan Kepala Seksi Pemerintahan, yang hasilnya diumumkan pada 24 Desember 2025.
Disparitas Nilai Janggal dalam Surat Sanggahan Tertanggal 26 Desember
Surat sanggahan keras tersebut dilayangkan ke Panitia pada 26 Desember 2025 oleh Dwi Cahya Saputra (Mahasiswa), Icha Irawati (SLTA), dan Nurilma Lailatul Mukarromah (Pascasarjana). Inti keberatan mereka adalah disparitas nilai yang ekstrem dan tidak logis yang terekam dari total 70 soal ujian.
Dalam surat sanggahanyang dibeberkan oleh Dwi Cahya Saputra, peraih nilai tertinggi adalah peserta berlatar belakang SLTA, Nurul Hidayah, dengan perolehan 50 jawaban benar. Angka ini jauh melampaui peserta berpendidikan tinggi, seperti Nurilma Lailatul Mukarromah (Pascasarjana) yang hanya meraih 35.
”Bagaimana mungkin Nurul Hidayah, yang berlatar belakang SLTA, bisa meraup 50 nilai, yang artinya tingkat penguasaan materi mendekati sempurna, sementara Nurilma yang bergelar S2 hanya 35? Bahkan saya hanya 24, Lutfi Nur Kholifah (Sarjana) 23, dan Aris Setiawan (Sarjana) 16,” ujar Dwi Cahya Saputra, salah satu peserta yang mengajukan sanggahan, kepada media, Senin (29/12/2025).
Dwi menegaskan bahwa perbandingan nilai tersebut—terutama ketika peserta berpendidikan Sarjana dan Pascasarjana kalah telak dari peserta SLTA—secara akademik mustahil, kecuali jika terdapat praktik kebocoran soal yang sistematis.
Tuntut Audit Independen dan Transparansi Tatib
Selain menyajikan data nilai yang mencurigakan, para peserta sanggahan juga menyoroti masalah transparansi Tata Tertib (Tatib) seleksi. Mereka menilai kerahasiaan Tatib sejak awal penyelenggaraan telah membuka celah bagi penyimpangan dan tindakan sewenang-wenang Panitia dalam proses penilaian.
Oleh karena itu, dalam surat resminya, Dwi Cahya Saputra, Icha Irawati, dan Nurilma Lailatul Mukarromah menuntut Panitia agar segera:
Membatalkan sementara hasil ujian yang telah diumumkan per 24 Desember,
Melakukan Audit Independen dan Audit Forensik terhadap seluruh proses seleksi untuk membuktikan dugaan kebocoran soal serta
Menyelenggarakan Ulang tahapan seleksi jika terbukti adanya pelanggaran serius yang merugikan peserta lain.
Hingga berita ini diterbitkan (29 Desember 2025), Panitia Pengangkatan Perangkat Desa Tulungrejo belum mengeluarkan pernyataan resmi menanggapi surat sanggahan tertanggal 26 Desember 2025 serta tuntutan Audit Forensik yang diajukan oleh tiga peserta tersebut. (Vha)
Related Posts

Perkuat Sinergi Antarperangkat Desa, 45 Pengurus PPDI Magetan Resmi Dilantik

Bakesbangpol Magetan Edukasi Pemilih Pemula, Generasi Muda Diajak Tolak Politik Uang

HUT ke-81 TNI di Tulungagung, Pemkab Tekankan Penguatan Sinergi untuk Menjaga Kondusivitas Daerah

AJT Terima Piagam Penghargaan dari Kodim 0807/Tulungagung, Komitmen Jaga Profesionalisme Pers

Tunjukkan Kekayaan Budaya, Plt. Bupati Tulungagung Boyong 15 Perajin Batik Tampil di Tunjungan Plaza Surabaya


