Perangkat Desa Menolak Bersaksi, Sengketa Tanah Sugihwaras Semakin Panas di PN Magetan

Tags: , , , , , , , , ,
oplus_1026

Magetan — Nusativi.com — Kasus sengketa tanah yang melibatkan dua keluarga besar, yakni keluarga almarhum Agli Suyanto dan keluarga almarhum Herry Setiyono, kembali menjadi sorotan publik setelah sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Magetan pada Rabu (12/11/2025) kembali ditunda.

Sidang yang seharusnya memasuki agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi dari pihak tergugat tersebut urung dilanjutkan setelah saksi yang dijadwalkan hadir mendadak menolak memberikan kesaksian. Peristiwa ini sontak menimbulkan tanda tanya besar di kalangan pengunjung sidang, mengingat kesaksian tersebut dianggap penting untuk memperjelas asal-usul kepemilikan tanah yang disengketakan.

Menurut pantauan Nusativi.com, saksi yang seharusnya hadir adalah Slamet Widodo, perangkat Desa Sugihwaras yang diketahui sempat datang ke PN Magetan namun meninggalkan lokasi sebelum persidangan dimulai. Hal itu membuat majelis hakim menunda jalannya sidang hingga pekan depan.

Saat ditemui di kediamannya, Slamet membenarkan bahwa dirinya menolak memberikan kesaksian lantaran tidak mengetahui secara rinci persoalan jual-beli tanah tersebut. Ia juga mengaku enggan memperkeruh suasana di lingkungan tempat tinggalnya yang kini mulai terbelah akibat kasus ini.

> “Saya tidak mau bersaksi karena tidak tahu duduk perkaranya secara pasti. Saya hanya tahu tanah itu masih atas nama keluarga almarhum Pak Agli. Saya juga tidak ingin menimbulkan konflik antarwarga. Ini keputusan yang paling bijak menurut saya,” ujar Slamet dengan nada hati-hati.

Lebih lanjut, Slamet menjelaskan, berdasarkan data yang ada di kantor desa, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atas objek sengketa masih tercatat atas nama Yohana, ibu dari penggugat Ari Kristianti. Hingga kini, desa belum menerima laporan resmi terkait perubahan nama kepemilikan atau proses jual beli tanah tersebut.

> “Selama saya menjabat, tidak pernah ada pemberitahuan soal peralihan hak atau jual beli tanah itu. Jadi saya tidak berani memberi keterangan yang saya sendiri tidak tahu,” tambahnya.

 

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Dasi, S.H., menilai ketidakhadiran saksi dari pihak tergugat menunjukkan lemahnya pembuktian dalam perkara ini. Ia menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga kebenaran dapat terungkap.

> “Agenda hari ini sebenarnya penting untuk mendengarkan saksi tergugat. Tapi karena saksi tidak hadir, majelis menunda sidang. Kami menghormati keputusan itu dan siap melanjutkan sidang pekan depan,” ujar Dasi usai persidangan.

 

Di sisi lain, kuasa hukum tergugat, Gunadi, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya tidak memaksakan saksi untuk memberikan keterangan. Ia berdalih, pembuktian dapat dilakukan melalui dokumen resmi seperti sertifikat, surat, maupun foto yang sudah diajukan ke pengadilan.

> “Tidak ada kewajiban menghadirkan saksi dalam perkara perdata. Kami memilih memperkuat bukti tertulis yang kami nilai sah secara hukum,” jelas Gunadi.

 

Perkara perdata dengan Nomor 14/Pdt.G/2025/PN Mgtn ini mempersoalkan tanah seluas 340 meter persegi di Desa Sugihwaras, Kecamatan Maospati, yang kini masih ditempati keluarga almarhum Agli Suyanto. Penggugat Ari Kristianti menilai Akta Jual Beli (AJB) yang digunakan pihak tergugat tidak sah, karena dibuat setelah pemberi kuasa meninggal dunia.

Namun, pihak tergugat bersikeras bahwa tanah tersebut diperoleh secara sah melalui mekanisme warisan keluarga, dan sertifikat diterbitkan sesuai prosedur hukum.

Kasus ini pun menjadi perhatian masyarakat setempat. Beberapa warga menilai sengketa tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap proses administrasi pertanahan, sementara sebagian lainnya menyoroti keberanian seorang perangkat desa menolak bersaksi demi menjaga keharmonisan lingkungan.

Majelis hakim yang memimpin jalannya sidang memutuskan untuk menunda persidangan hingga Rabu (19/11/2025), dengan agenda lanjutan pembuktian dari pihak tergugat. Hakim juga meminta agar seluruh bukti tambahan diunggah secara resmi melalui sistem e-court untuk menjaga transparansi proses hukum.

Dengan ketegangan yang terus meningkat, publik kini menanti babak lanjutan dari perkara yang tidak hanya mempertaruhkan kepemilikan tanah, tetapi juga nama baik dua keluarga besar dan kredibilitas hukum pertanahan di daerah. (DK)