
Kemenag – Dirjend Haji dan Umroh pada tanggal 21 Maret 2023 telah mengeluarkan Surat edaran terkait Jama’ah yang berhak melakukan pelunasan Haji Regular tahun 2023 M.
Silahkan unduh suratnya di sini
Lampiran untuk nama-nama Jama’ah Jawa Timur di sini
Data lampiran seluruh provinsi
Related Posts

Warga Sugihwaras Resah, Aktivitas Kafe Karaoke hingga Subuh Bakal Dibawa ke Jalur Hukum

Perkuat Sinergi Antarperangkat Desa, 45 Pengurus PPDI Magetan Resmi Dilantik

Bakesbangpol Magetan Edukasi Pemilih Pemula, Generasi Muda Diajak Tolak Politik Uang

Kasus Pokir Magetan Masuk Ranah Hukum, Inspektorat Akui Kecolongan

Temuan Diduga Darah dan Luka di Wajah Korban, Kuasa Hukum Desak Puspomau Buka Semua Fakta


