
MAGETAN — NUSATIVI.COM — Hj. Riyin Nur Asiyah, S.Pd., M.M. resmi mengambil alih kursi Ketua DPRD Kabupaten Magetan untuk sisa masa jabatan 2024–2029. Di balik prosesi pengucapan sumpah dan janji pada Selasa (1/9/2026), terdapat pekerjaan besar yang menanti: membangun dan memperkuat kembali kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
Riyin dilantik sebagai Ketua DPRD Magetan setelah Gubernur Jawa Timur menerbitkan keputusan tertanggal 13 Agustus 2026 tentang pemberhentian dengan hormat Suratno sekaligus peresmian pengangkatan Riyin sebagai penggantinya.
Sebelumnya, kepemimpinan DPRD Magetan dijalankan Wakil Ketua DPRD Suyatno sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua. Proses pergantian tersebut telah ditempuh melalui mekanisme yang berlaku, mulai dari usulan DPRD kepada Gubernur Jawa Timur melalui Bupati Magetan hingga keluarnya keputusan gubernur.
Namun, setelah seluruh proses administratif dan kelembagaan selesai, tantangan berikutnya justru berada di tangan Riyin. Ia harus membuktikan bahwa pergantian kepemimpinan tersebut dapat menjadi momentum untuk menghadirkan DPRD yang semakin terbuka, responsif, dan dekat dengan masyarakat.
Hal itu bahkan disadari Riyin sejak awal. Dalam sambutan perdananya, dia mengakui kemungkinan masih adanya keraguan dari sebagian masyarakat terhadap dirinya, terlebih setelah berbagai dinamika yang terjadi di DPRD Magetan.
“Kami menyadari sebagai orang baru mungkin masih ada sedikit keraguan ataupun rasa kurang percaya terhadap saya, terlebih atas semua yang terjadi di DPRD Magetan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi titik penting dalam kepemimpinan baru DPRD Magetan. Riyin tidak memilih mengabaikan keraguan tersebut, tetapi justru mengakuinya sebagai sesuatu yang harus dijawab melalui kerja dan tanggung jawab.
Baginya, kepercayaan publik tidak cukup dibangun melalui pernyataan maupun seremoni pelantikan. Kepercayaan harus dibuktikan melalui pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD secara sungguh-sungguh.
Riyin pun membuka ruang bagi masyarakat maupun berbagai pihak untuk memberikan kritik dan masukan selama dirinya memimpin lembaga legislatif. Menurutnya, dukungan diperlukan ketika langkah yang diambil telah sesuai dengan aturan, sedangkan koreksi harus diberikan apabila terjadi kesalahan.
“Apabila kami dalam menjalankan tugas sudah sesuai dengan norma atau aturan yang berlaku maka dukunglah. Namun apabila kami salah mohon diingatkan,” tuturnya.
Sikap tersebut menjadi modal awal bagi Riyin untuk membangun pola komunikasi yang lebih terbuka. Sebab, salah satu ukuran keberhasilan kepemimpinan DPRD bukan hanya seberapa banyak keputusan yang dihasilkan, tetapi juga sejauh mana masyarakat merasa aspirasinya didengar dan kepentingannya diperjuangkan.
Karena itu, ruang komunikasi antara DPRD dan masyarakat menjadi penting. Aspirasi publik harus mendapatkan tempat dalam proses pembahasan kebijakan, sementara masyarakat juga membutuhkan informasi yang jelas mengenai keputusan-keputusan yang diambil wakil mereka.
Di sisi lain, Riyin juga menempatkan hubungan DPRD dengan Pemerintah Kabupaten Magetan sebagai bagian dari upaya mewujudkan pembangunan daerah. Sinergi diperlukan untuk memastikan program pemerintah berjalan, tetapi fungsi pengawasan DPRD tetap harus dijalankan sesuai kewenangannya.
Keseimbangan antara sinergi dan kontrol tersebut akan menjadi salah satu tantangan kepemimpinan Riyin ke depan. DPRD dituntut mampu bekerja bersama pemerintah daerah tanpa kehilangan posisi sebagai lembaga yang mengawasi jalannya pemerintahan.
Dengan sisa masa jabatan hingga 2029, Riyin memiliki cukup waktu untuk membuktikan arah kepemimpinannya. Kepercayaan publik akan menjadi ukuran penting: apakah DPRD Magetan mampu tampil lebih terbuka, mampu menerima kritik, serta benar-benar menghadirkan kebijakan yang memberi manfaat bagi masyarakat.
Pelantikan pada 1 September 2026 pun bukan menjadi akhir dari proses pergantian kepemimpinan. Sebaliknya, itu menjadi awal bagi Riyin untuk menjawab keraguan dengan kerja nyata.
Sebab pada akhirnya, kepercayaan masyarakat terhadap DPRD tidak dibangun dalam satu hari. Ia tumbuh dari konsistensi, keterbukaan, keberanian menerima kritik, dan kemampuan lembaga legislatif membuktikan bahwa setiap keputusan yang diambil berpijak pada kepentingan masyarakat Magetan. (Vha)
Related Posts

Perkuat Sinergi Antarperangkat Desa, 45 Pengurus PPDI Magetan Resmi Dilantik

Bakesbangpol Magetan Edukasi Pemilih Pemula, Generasi Muda Diajak Tolak Politik Uang

HUT ke-81 TNI di Tulungagung, Pemkab Tekankan Penguatan Sinergi untuk Menjaga Kondusivitas Daerah

AJT Terima Piagam Penghargaan dari Kodim 0807/Tulungagung, Komitmen Jaga Profesionalisme Pers

Tunjukkan Kekayaan Budaya, Plt. Bupati Tulungagung Boyong 15 Perajin Batik Tampil di Tunjungan Plaza Surabaya




