Kembang Api Dilarang, Magnet Wisata Tahun Baru Sarangan Melemah

Tags: , , , , , , , , , , , ,

Magetan — Nusativi.com — Malam pergantian Tahun Baru 2026 yang semestinya menjadi puncak keramaian wisata justru meninggalkan kesan tanpa euforia di kawasan Telaga Sarangan. Larangan menyalakan kembang api di destinasi unggulan Kabupaten Magetan itu menuai polemik dan keluhan dari para pelaku usaha wisata yang merasa dirugikan.

Kebijakan tersebut dinilai memukul sektor pariwisata lokal, mengingat pesta kembang api selama ini menjadi magnet utama wisatawan yang berkunjung ke Sarangan setiap malam tahun baru. Tanpa atraksi tersebut, daya tarik Sarangan disebut merosot signifikan.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Magetan, Sunardi, mengaku kecewa namun tak bisa berbuat banyak atas kebijakan yang telah ditetapkan aparat kepolisian.

“Kita ini rakyat biasa, tidak punya wewenang apa-apa. Sudah menjadi keputusan dari Polri, mau bagaimana lagi selain pasrah. Padahal ini momen yang ditunggu-tunggu setahun sekali, tapi akhirnya harus seperti ini,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp.

Sunardi menilai kebijakan larangan tersebut terasa janggal karena tidak diterapkan secara merata. Ia menyoroti adanya perayaan dan event tahun baru yang tetap digelar di pusat Kota Magetan, sementara Sarangan justru dilarang.

“Kalau memang dilarang, ya harusnya semua. Tapi kenyataannya event justru terpusat di kota, seperti di Plaza Ndoyo. Di Sarangan tidak boleh, padahal durasinya paling satu jam. Ini yang kami sayangkan,” tegasnya.

Padahal, Telaga Sarangan selama ini kerap disebut sebagai salah satu tulang punggung Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Magetan. Ironisnya, ketika momentum ekonomi terbesar bagi pelaku wisata datang, event tahunan tersebut justru harus absen.
Dampaknya pun langsung terasa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, jumlah kunjungan wisatawan ke Sarangan pada malam pergantian tahun mengalami penurunan drastis dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Hal itu dibenarkan oleh Owner Hotel Nusa Indah Sarangan, Bunda Nissan, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PHRI Magetan. Ia mengungkapkan bahwa larangan pesta kembang api berimbas langsung pada tingkat hunian hotel.

“Sebanyak 25 kamar kami dibatalkan oleh tamu. Alasannya jelas, karena tidak ada pesta kembang api di telaga. Malam tahun baru yang biasanya penuh, justru sepi. Kami jelas merugi,” ungkapnya.

Meski memahami kondisi nasional dan rasa empati terhadap musibah banjir yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia, Bunda Nissan berharap kebijakan yang diambil tetap mempertimbangkan keberlangsungan ekonomi masyarakat lokal.

“Kami ikut prihatin dengan musibah banjir di Sumatra dan Aceh. Tapi roda ekonomi di daerah juga harus tetap berjalan. Silakan ambil kebijakan, tapi tolong pikirkan dampaknya bagi pelaku usaha wisata. Momentum ini hanya ada setahun sekali,” katanya.

Ia menambahkan, absennya pesta kembang api membuat suasana Sarangan jauh berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, dan pelaku usaha menjadi pihak yang paling merasakan dampak langsungnya.

Sementara itu, pantauan awak media justru menunjukkan pemandangan kontras di pusat Kabupaten Magetan. Meski larangan penggunaan kembang api telah disampaikan secara nasional oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, suara dan cahaya kembang api masih terlihat dan terdengar di pusat kota saat detik-detik pergantian tahun.

Bahkan, dentuman kembang api masih berlangsung hingga sekitar pukul 00.30 WIB, memunculkan pertanyaan publik terkait konsistensi penerapan aturan di lapangan.

Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar, ketika Sarangan dibatasi demi alasan keamanan dan kemanusiaan, mengapa pusat kota justru tetap meriah? Polemik larangan kembang api ini pun menjadi catatan serius tentang keadilan kebijakan dan keberpihakan pemerintah terhadap sektor pariwisata daerah. (DK)