Desa Pingkuk Tuntaskan 800 Bidang PTSL, 400 Bidang Lain Masuk Program Percepatan 2026

Tags: , , , , ,
Oplus_131072

Magetan — Nusativi.com — Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kembali menyentuh masyarakat Desa Pingkuk, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan. Sebanyak 800 bidang tanah resmi dibagikan kepada warga dalam acara yang digelar di Gedung Pertemuan Desa Pingkuk, Senin (14/10/2025).

Acara tersebut berlangsung tertib dan dihadiri oleh unsur Panitia PTSL Pokmas (Kelompok Masyarakat), serta perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Magetan. Proses pembagian dilakukan dalam dua sesi, mengingat banyaknya penerima dan demi menjaga kelancaran serta ketertiban kegiatan.

Kepala Desa Pingkuk, Azis Santoso, saat ditemui di sela acara mengungkapkan rasa syukurnya atas realisasi tahap pertama program PTSL tahun ini.

 “Dari total 1.200 bidang yang kami ajukan ke BPN, Alhamdulillah sudah 800 bidang yang disetujui dan dibagikan hari ini. Masih ada 400 bidang lagi yang belum terealisasi,” jelas Azis.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa kekurangan 400 bidang tersebut direncanakan akan direalisasikan pada program percepatan tahun 2026 mendatang. Dari jumlah itu, sebanyak 56 bidang merupakan tanah kas desa (TKD) yang turut diusulkan dalam tahap lanjutan.

“Kami terus berkoordinasi dengan pihak BPN agar sisa bidang yang belum terverifikasi bisa segera diproses tahun depan. Termasuk 56 bidang tanah kas desa yang juga menjadi prioritas untuk tertib administrasi,” tambahnya.

 

Sementara itu, perwakilan BPN Magetan yang hadir dalam kegiatan tersebut menegaskan komitmen lembaganya dalam mendukung percepatan sertifikasi tanah di seluruh wilayah Magetan. Program PTSL disebut menjadi langkah strategis pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat sekaligus mendorong pemerataan ekonomi desa.

Dengan terlaksananya pembagian 800 bidang ini, Pemerintah Desa Pingkuk berharap masyarakat dapat menjaga dan memanfaatkan sertifikat tanah mereka dengan baik, serta ikut berpartisipasi aktif dalam tahap lanjutan pada 2026 nanti.

“Program ini bukan hanya soal sertifikat, tapi juga kepastian hukum dan kesejahteraan masyarakat,” tutup Kades Azis. (DK)