
MAGETAN || NUSATIVI.COM || Polemik aktivitas tambang galian C di Desa Sayutan, Kecamatan Parang, memasuki babak baru. Audiensi antara Pemerintah Kabupaten Magetan dengan warga yang didampingi kuasa hukum dari LBH No Viral No Justice menjadi ruang penyampaian keresahan masyarakat. Namun, di balik dialog tersebut, muncul satu fakta yang tak terbantahkan pemerintah kabupaten mengakui tidak memiliki kewenangan langsung untuk menghentikan aktivitas pertambangan.
Audiensi yang berlangsung secara tertutup di Ruang Rapat Pendopo Surya Graha Magetan, Jumat (19/6/2026), dihadiri Bupati Magetan Nanik Sumantri, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), tim AS Law Firm, LBH No Viral No Justice, serta perwakilan warga Desa Sayutan.
Dalam forum itu, Bupati Magetan Nanik Sumantri menegaskan bahwa seluruh proses perizinan hingga pengawasan teknis pertambangan berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas ESDM. Kendati demikian, pemerintah daerah mengklaim tetap berupaya mengawal persoalan dengan menjalin koordinasi bersama instansi terkait.
Ia mengatakan pihaknya telah menjelaskan kepada masyarakat mengenai batas kewenangan pemerintah kabupaten sehingga tidak terjadi kesalahpahaman.
«”Kami sudah menyampaikan bahwa kewenangan perizinan, termasuk AMDAL dan pengawasan pertambangan, berada di pemerintah provinsi. Meski demikian, Pemkab Magetan tidak tinggal diam. Kami terus berkoordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi, serta inspektur tambang,” ujar Nanik.»
Menurutnya, Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur telah menerbitkan surat penghentian sementara aktivitas tambang karena adanya persyaratan administratif yang belum dipenuhi oleh pengelola.
«”Dalam waktu dekat saya juga akan turun langsung ke lokasi tambang atas permintaan masyarakat untuk melihat kondisi yang sebenarnya. Setelah itu kita menunggu hasil tindak lanjut dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur,” katanya.»
Meski pemerintah menyambut baik penghentian sementara tersebut, sikap masyarakat justru berbeda. Warga menilai penghentian sementara belum memberikan jaminan perlindungan terhadap lingkungan maupun keselamatan masyarakat apabila aktivitas tambang kembali dibuka.
Koordinator LBH No Viral No Justice Magetan, Ahmad Setiawan, S.H., M.H., menegaskan bahwa audiensi dilakukan untuk membangun komunikasi dengan pemerintah daerah sekaligus menyampaikan fakta-fakta yang terjadi di lapangan.
«”Kami ingin masyarakat memahami bahwa persoalan ini bukan sepenuhnya menjadi kewenangan Pemkab Magetan. Karena itu kami datang untuk berdialog sekaligus menyampaikan kondisi riil yang dirasakan warga,” ungkap Ahmad.»
Ia mengungkapkan, surat penghentian sementara dari Dinas ESDM Provinsi memang menjadi perkembangan positif. Namun, menurutnya, harapan masyarakat jauh lebih besar daripada sekadar penghentian sementara.
«”Yang diinginkan warga adalah penutupan permanen. Mereka khawatir jika persoalan administrasi selesai, aktivitas tambang akan berjalan kembali dan dampak lingkungan yang selama ini dikeluhkan akan kembali terjadi,” tegasnya.»
Ahmad juga meminta Bupati Magetan memenuhi permintaan warga untuk meninjau langsung lokasi tambang agar dapat melihat secara objektif dampak yang dirasakan masyarakat.
Tak hanya itu, pihaknya telah menyiapkan langkah hukum apabila tuntutan warga tidak direspons secara konkret.
«”Kami sudah melakukan investigasi dan memetakan langkah hukum. Apabila nantinya tidak ada keputusan yang memberikan kepastian terhadap tuntutan masyarakat, kami akan menempuh jalur hukum melalui lembaga yang berwenang, seperti Ombudsman maupun PTUN. Langkah tersebut bukan ditujukan kepada Pemkab Magetan, karena kewenangan pertambangan memang berada di tingkat provinsi,” jelasnya.»
Audiensi tersebut memang belum menghasilkan keputusan final mengenai nasib tambang di Desa Sayutan. Namun, pertemuan itu menjadi penanda bahwa konflik tidak lagi sekadar persoalan administratif, melainkan telah berkembang menjadi tuntutan masyarakat atas perlindungan lingkungan dan kepastian hukum. Kini, perhatian publik tertuju pada langkah Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai pemegang kewenangan, apakah penghentian sementara akan berujung pada evaluasi menyeluruh atau justru membuka kembali aktivitas tambang setelah persyaratan dipenuhi. (Vha)
Related Posts

Perkuat Sinergi Antarperangkat Desa, 45 Pengurus PPDI Magetan Resmi Dilantik

Bakesbangpol Magetan Edukasi Pemilih Pemula, Generasi Muda Diajak Tolak Politik Uang

HUT ke-81 TNI di Tulungagung, Pemkab Tekankan Penguatan Sinergi untuk Menjaga Kondusivitas Daerah

AJT Terima Piagam Penghargaan dari Kodim 0807/Tulungagung, Komitmen Jaga Profesionalisme Pers

Tunjukkan Kekayaan Budaya, Plt. Bupati Tulungagung Boyong 15 Perajin Batik Tampil di Tunjungan Plaza Surabaya




