
MAGETAN — NUSATIVI.COM — Alun-alun merupakan ruang publik yang semestinya dapat diakses masyarakat secara adil. Namun, persoalan penggunaan Alun-alun Magetan kini memunculkan pertanyaan serius: apakah aturan penggunaan ruang publik benar-benar diterapkan secara konsisten kepada semua pihak?
Pertanyaan itu mencuat setelah rencana Halal Bihalal Seniman Reog dan Pagelaran Seni Reog Ponorogo yang digagas Nomnoman Reog Magetan tidak mendapatkan izin menggunakan Alun-alun Magetan.
Penolakan tersebut tertuang dalam surat Dinas Lingkungan Hidup dan Pangan Kabupaten Magetan Nomor 600.4/134/403.110/2026 tertanggal 15 April 2026, perihal Permohonan Izin Tempat.
Dalam surat tersebut, pemerintah daerah menjelaskan bahwa penggunaan Alun-alun untuk kegiatan tersebut belum dapat dilaksanakan. Alasannya, Alun-alun merupakan ruang terbuka publik sekaligus bagian dari ruang terbuka hijau yang membutuhkan pemeliharaan intensif dan berkelanjutan.
Kondisi rumput juga disebut masih dalam proses perawatan dan pemulihan setelah digunakan dalam rangkaian kegiatan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Selain itu, penggunaan Alun-alun untuk kegiatan insidental yang melibatkan mobilisasi massa serta pemasangan sarana dan prasarana disebut harus dilakukan secara selektif.
Pemerintah kemudian menyarankan agar kegiatan Halal Bihalal Seniman Reog dan Pagelaran Seni Reog Ponorogo dilaksanakan di tempat lain yang dinilai lebih memungkinkan.
Ketika Alasan Pemerintah Dipertanyakan
Secara administratif, alasan tersebut mungkin dapat dipahami. Fasilitas publik memang harus dirawat dan penggunaan ruang terbuka harus memiliki aturan.
Namun persoalan menjadi berbeda ketika masyarakat melihat adanya kegiatan lain yang juga menggunakan Alun-alun dengan karakteristik serupa.
Belum lama ini, Alun-alun Magetan digunakan untuk kegiatan HUT sebuah partai politik yang menghadirkan pertunjukan musik, kerumunan masyarakat dalam jumlah besar, serta membutuhkan panggung dan berbagai sarana pendukung.
Kegiatan tersebut juga bersifat insidental, melibatkan mobilisasi massa dan menggunakan fasilitas Alun-alun sebagai pusat kegiatan.
Di sinilah kontradiksi mulai dipertanyakan.
Jika mobilisasi massa, kegiatan insidental, panggung, sarana prasarana dan kondisi rumput menjadi pertimbangan penolakan, apakah standar yang sama juga diterapkan ketika kegiatan politik menggunakan Alun-alun?
Pertanyaan tersebut bukan untuk membandingkan kepentingan politik dengan budaya. Justru sebaliknya, publik membutuhkan kejelasan agar tidak muncul kesan bahwa ada kegiatan yang mendapatkan ruang lebih mudah dibandingkan kegiatan lainnya.
Penggiat budaya Andri Agus Setiawan menilai persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada perdebatan mengenai izin tempat.
“Kalau Reog dianggap sebagai bagian dari identitas budaya masyarakat, mengapa ruang publik justru terasa sulit diakses oleh para pelakunya? Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya meminta aturan yang sama diterapkan kepada semua pihak.”
Menurut Andri, seniman memahami bahwa Alun-alun harus dirawat. Tetapi pemerintah juga harus menjelaskan secara terbuka ukuran dan standar yang digunakan ketika menentukan sebuah kegiatan boleh atau tidak boleh menggunakan ruang publik.
“Kalau alasannya rumput, massa, panggung atau kegiatan insidental, kami bisa memahami. Tetapi ketika kegiatan dengan karakteristik yang sama pernah diberikan ruang, sementara kegiatan budaya justru ditolak, di situlah muncul pertanyaan tentang konsistensi kebijakan,” ujarnya.
Reog Jangan Hanya Dijadikan Identitas di Atas Kertas
Bagi Andri, Reog tidak semestinya hanya disebut sebagai identitas budaya ketika pemerintah membutuhkan simbol kebudayaan dalam berbagai kegiatan seremonial.
Identitas budaya harus diikuti dengan ruang yang nyata bagi para pelakunya untuk berkesenian, berkumpul, melakukan regenerasi dan mempertunjukkan karya kepada masyarakat.
“Jangan sampai Reog hanya dibanggakan ketika berada di panggung promosi daerah, tetapi ketika para senimannya ingin membuat kegiatan sendiri di ruang publik justru dipersulit. Itu yang membuat kami merasa sedang dikebiri dalam berekspresi,” tegas Andri.
Menurutnya, momentum HUT ke-81 Republik Indonesia seharusnya menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat, termasuk generasi muda yang bergerak dalam pelestarian seni tradisional.
Sebab kemerdekaan tidak hanya dimaknai sebagai upacara dan seremoni. Kemerdekaan juga berarti memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berkarya dan mempertahankan kebudayaan yang hidup di tengah mereka.
Bukan Soal Reog Melawan Politik
Persoalan ini juga tidak seharusnya diarahkan menjadi pertentangan antara seniman dengan kegiatan politik.
Yang dipersoalkan adalah kesetaraan akses terhadap ruang publik.
Para seniman tidak meminta agar kegiatan politik dilarang menggunakan Alun-alun. Mereka justru meminta agar kegiatan budaya juga mendapatkan kesempatan yang sama sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak mempersoalkan partai politik menggunakan Alun-alun. Silakan. Tetapi kalau ada aturan, jangan hanya berlaku kepada seniman. Kalau persyaratannya sama, maka kami juga harus diberi kesempatan yang sama ketika mampu memenuhi persyaratan tersebut,” kata Andri.
Karena itu, publik berhak mengetahui secara transparan bagaimana mekanisme penggunaan Alun-alun Magetan.
Siapa yang menentukan izin?
Apa saja kriterianya?
Apakah ada SOP tertulis?
Apakah semua pemohon diperlakukan dengan standar yang sama?
Dan yang paling penting, apa ukuran objektif yang membedakan kegiatan yang boleh menggunakan Alun-alun dengan kegiatan yang harus dipindahkan ke tempat lain?
Pemkab Diminta Buka SOP
Para pelaku seni mendorong Pemerintah Kabupaten Magetan membuka SOP penggunaan Alun-alun kepada publik.
Aturan tersebut idealnya memuat persyaratan, jenis kegiatan, kapasitas peserta, batas penggunaan, ketentuan pemasangan sarana prasarana, perlindungan rumput serta mekanisme pengajuan dan pemberian izin.
Dengan aturan yang transparan, masyarakat tidak perlu menerka-nerka mengapa satu kegiatan memperoleh izin sementara kegiatan lainnya tidak.
Sebab tanpa standar yang dapat diketahui publik, keputusan penggunaan ruang publik akan sangat mudah menimbulkan persepsi diskriminasi.
Dan di sinilah persoalan Alun-alun Magetan menjadi lebih besar daripada sekadar persoalan satu pagelaran Reog.
Ini adalah pertanyaan mengenai keadilan dalam menggunakan ruang bersama.
Alun-alun bukan milik partai politik.
Bukan pula milik pemerintah.
Alun-alun adalah ruang publik yang keberadaannya ditujukan untuk masyarakat.
Jika kegiatan politik bisa mendapatkan panggung, kegiatan hiburan bisa mendapatkan tempat, maka para pelaku kebudayaan juga layak memperoleh ruang sepanjang memenuhi aturan yang sama.
“Di usia 81 tahun Indonesia, kami hanya meminta satu: keadilan. Kalau memang Alun-alun adalah ruang publik, maka jadikan benar-benar ruang publik. Jangan sampai seniman merasa menjadi tamu di rumahnya sendiri,” pungkas Andri.
Kini bola berada di tangan Pemkab Magetan. Bukan sekadar menjawab mengapa Reog tidak mendapatkan izin, tetapi menjelaskan kepada publik apakah aturan penggunaan Alun-alun benar-benar berlaku sama untuk politik, hiburan dan kebudayaan.
Sebab jika jawabannya sama, maka kebijakan itu harus terlihat sama dalam praktik.
Alun-alun untuk semua, bukan hanya untuk yang punya panggung. (Penulis : Andri Agus Setiawan/ Editor : Nur Ulfa S.R)
Related Posts

Dari Gandu Karangrejo untuk Generasi Muda, Kirab Budaya dan Bersih Desa Jadi Cara Warga Menjaga Warisan Leluhur

Bersih Desa Suratmajan: Merawat Jejak Leluhur dan Menjaga Tayub Tetap Hidup di Tengah Zaman Modern

Doa, Selamatan hingga Tayuban, Begini Tradisi Bersih Desa Pingkuk!!!

Punden Setinggil Kembali Jadi Pusat Bersih Desa, Kades Pojok Tegaskan Pentingnya Melestarikan Budaya

Mengintip Sakralnya Larung Sembonyo Pantai Popoh: Komitmen Plt Bupati Tulungagung Jaga Tradisi dan Dongkrak Ekonomi Pesisir


