
MAGETAN – NUSATIVI.COM – Dugaan praktik pungutan uang gedung di SMA Negeri 1 Karas kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan tidak hanya mengarah pada dugaan adanya pungutan kepada wali murid, tetapi juga pada persoalan transparansi administrasi setelah sejumlah orang tua mengaku tidak menerima bukti pembayaran resmi meski telah melunasi kewajiban yang diminta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembayaran uang gedung disebut dilakukan melalui mekanisme yang disampaikan sebagai hasil musyawarah bersama wali murid. Namun, sejumlah orang tua mempertanyakan akuntabilitas proses tersebut lantaran tidak memperoleh kwitansi maupun tanda pelunasan dari pihak sekolah.
“Saya sudah lunas, tapi pihak sekolah tidak mau memberikan kwitansi pembayaran maupun pelunasan. Semua dilakukan hanya secara lisan,” ujar salah seorang orang tua murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menurutnya, tidak adanya bukti pembayaran menimbulkan keresahan karena orang tua tidak memiliki dokumen yang dapat dijadikan dasar apabila sewaktu-waktu terjadi persoalan administrasi.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai tata kelola administrasi keuangan di lingkungan sekolah negeri. Dalam praktik pengelolaan keuangan yang akuntabel, setiap transaksi pada umumnya didukung dengan dokumen administrasi sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada pihak yang melakukan pembayaran.
Selain itu, dugaan adanya pungutan uang gedung juga menjadi perhatian karena pemerintah telah menetapkan berbagai kebijakan untuk mencegah sekolah negeri membebani peserta didik dengan pungutan yang bersifat wajib. Sementara itu, bantuan atau sumbangan dari masyarakat pada prinsipnya harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, bersifat sukarela, serta tidak mengandung unsur paksaan.
Menanggapi keluhan tersebut, Wakil Ketua DPRD Magetan. menegaskan bahwa persoalan pendidikan tidak boleh diabaikan meskipun kewenangan pengelolaan SMA berada di bawah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Aturannya kan sudah jelas, dilarang. Walaupun tingkat SMA ini sebenarnya berada di bawah naungan provinsi, tetapi masyarakatnya adalah masyarakat Magetan. Tentunya Pemerintah Kabupaten Magetan, baik eksekutif maupun legislatif, wajib hadir untuk melindungi masyarakatnya,” tegas H. Puthut Pujiono.
Ia menyatakan akan berkoordinasi dengan komisi DPRD yang membidangi pendidikan untuk melakukan peninjauan langsung ke SMA Negeri 1 Karas.
“Coba nanti untuk SMA Negeri 1 Karas saya akan komunikasi dengan komisi yang membidangi agar bisa diagendakan melihat ke sana. Kita sidak ke sana. Kalau memang betul, ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh sekolah,” ujarnya.
Puthut juga menegaskan bahwa negara telah mengalokasikan berbagai program pembiayaan pendidikan agar akses pendidikan dapat dinikmati masyarakat tanpa beban biaya yang tidak sesuai ketentuan.
“Pendidikan ini sebenarnya sudah digratiskan semua. SMA ini juga sudah tidak bayar. Tahun ini ada sekitar 70 ribu sekolah yang mendapatkan pembiayaan atas instruksi Presiden melalui banpres. Jadi biar negara yang menanggung. Kewajiban anak sekolah adalah belajar, sedangkan kewajiban orang tua adalah membina anak-anaknya,” katanya.
Mencuatnya dugaan pungutan uang gedung tanpa disertai bukti pembayaran menjadi momentum penting bagi instansi terkait untuk melakukan evaluasi terhadap tata kelola administrasi dan kepatuhan terhadap regulasi di lingkungan sekolah negeri. Pemeriksaan yang objektif dinilai diperlukan agar seluruh fakta dapat terungkap secara jelas, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. (Dk)
Related Posts

Kelas Unggulan dan Gedung Baru Jadi Magnet, MAN 3 Panekan Perkuat Mutu Pendidikan

Rapat Komite SMA Negeri 1 Karas Jadi Sorotan, Wali Murid Pertanyakan Proses Penetapan Uang Gedung

Tebar Benih di SMKN 1 Tulungagung, Gubernur Khofifah dan Plt. Bupati Ahmad Baharudin Tanam Fondasi Vokasi Modern

Anggaran Pendidikan Magetan Capai Rp600 Miliar, Lampaui Ketentuan Nasional

AXIS Gandeng SMA Soekarno-Hatta Banyuwangi, Tingkatkan Kapabilitas Siswa Lewat Pelatihan Generated AI



