Kebebasan Pers Dipertanyakan, Oknum Bendahara Desa Pojok Diduga Bersikap Arogan

Tags: , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

MAGETAN || NUSATIVI.COM || Sejumlah awak media mengaku mengalami perlakuan tidak menyenangkan saat mendatangi Kantor Desa Pojok, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan, Senin pagi (13/7/2026). Perlakuan tersebut diduga dilakukan oleh oknum bendahara desa setempat ketika para jurnalis hendak menindaklanjuti publikasi kegiatan Bersih Desa yang digelar pada Jumat lalu.

Menurut keterangan sejumlah wartawan, sebelumnya telah terjadi kesepakatan dengan Kepala Desa Pojok terkait publikasi kegiatan Bersih Desa. Dalam komunikasi tersebut, awak media diminta datang pada Senin pagi untuk mengurus administrasi publikasi atau SPJ.

Namun, saat para jurnalis tiba di kantor desa, kepala desa tidak berada di tempat dan mereka diarahkan untuk menemui bendahara desa. Alih-alih mendapat penjelasan administratif, para wartawan justru mengaku menerima perlakuan yang dinilai tidak pantas.

Angga, wartawan Radar Pos Indonesia, mengatakan dirinya terkejut dengan respons yang diterima saat mencoba menanyakan tindak lanjut kesepakatan sebelumnya.

“Kami datang karena sebelumnya sudah ada komunikasi dan kesepakatan dengan kepala desa. Tapi saat bertemu bendahara, kami malah dibentak dan ditanya, ‘Siapa yang mengundang kalian? Saya hanya mengundang 4 media saja.’ Kami merasa diperlakukan tidak profesional,” ujar Angga kepada wartawan. Senin, (13/07/2026).

Menurutnya, ucapan tersebut bukan hanya melukai perasaan pribadi, tetapi juga mencederai profesi jurnalis yang menjalankan tugas peliputan dan publikasi kegiatan pemerintahan desa.

“Pers bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ketika wartawan datang untuk menjalankan tugas jurnalistik dan menindaklanjuti komunikasi resmi, seharusnya disambut dengan penjelasan yang baik, bukan dengan bentakan,” tegasnya.

Sorotan serupa disampaikan RT, salah satu wartawan Magetan yang turut berada di lokasi. Ia menilai aparatur pemerintah desa semestinya mampu menunjukkan sikap yang lebih santun dan profesional dalam menghadapi masyarakat, termasuk insan pers.

“Kami sangat menyayangkan sikap oknum bendahara tersebut. Terlepas dari persoalan administrasi atau jumlah media yang diundang, pejabat publik harus bisa berkomunikasi dengan baik. Jangan sampai ada kesan merendahkan profesi wartawan,” kata RT.

Ia menambahkan, hubungan antara pemerintah desa dan media seharusnya dibangun atas dasar kemitraan dan saling menghormati. Media, lanjutnya, memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi pembangunan desa kepada masyarakat luas.

Peristiwa ini memunculkan pertanyaan mengenai tata kelola komunikasi publik di lingkungan pemerintahan desa. Di satu sisi, pemerintah desa membutuhkan media untuk menyebarluaskan informasi kegiatan dan penggunaan anggaran kepada masyarakat. Di sisi lain, sikap arogan oknum aparat desa justru berpotensi merusak kepercayaan dan kemitraan yang selama ini dibangun.

Hingga berita ini diturunkan, awak media akan melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Pojok agar memberikan keterangan resmi terkait tudingan perlakuan tidak menyenangkan tersebut. (Dk)