Menunggu Putusan Tim Terpadu, CV Persada Tunggal Abadi Beberkan Fakta di Balik Polemik Tambang Sayutan

Tags: , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

MAGETAN || NUSATIVI.COM || Di tengah menguatnya penolakan terhadap aktivitas tambang galian C di Dukuh Jeruk, Desa Sayutan, Kecamatan Parang, pihak CV Persada Tunggal Abadi akhirnya menyampaikan penjelasan terbuka mengenai status perizinan dan aktivitas yang berlangsung di lokasi tambang.

Bagi perusahaan, polemik yang saat ini berkembang bukan sekadar persoalan pro dan kontra di tengah masyarakat, melainkan juga menyangkut kepastian hukum terhadap investasi yang telah melalui proses panjang sejak beberapa tahun terakhir.

Perwakilan Tim Kerja CV Persada Tunggal Abadi, Sicuanto, mengungkapkan bahwa perusahaan telah memulai proses pengurusan izin sejak tahun 2021. Setelah melewati berbagai tahapan administrasi, teknis, dan persetujuan lingkungan, perusahaan akhirnya memperoleh Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) pada tahun 2025.

Menurutnya, izin tersebut tidak mungkin terbit tanpa adanya verifikasi dan evaluasi dari instansi yang berwenang. Karena itu, pihak perusahaan merasa perlu meluruskan berbagai informasi yang berkembang terkait legalitas aktivitas tambang di Desa Sayutan.

“Proses perizinan ini panjang dan melibatkan banyak tahapan. Mulai dari persetujuan lahan, musyawarah dengan masyarakat terdampak, pemerintah desa, hingga proses teknis yang harus dipenuhi sesuai aturan,” ujar Sicuanto saat konferensi pers, Sabtu (6/6/2026).

Di tengah tuntutan penghentian aktivitas tambang, perusahaan menegaskan bahwa hingga saat ini kegiatan yang dilakukan belum memasuki tahap produksi. Tidak ada aktivitas penjualan material maupun pengerukan komersial sebagaimana yang banyak dipersepsikan masyarakat.

Sicuanto menyebut aktivitas yang berlangsung baru sebatas pembangunan akses menuju area tambang sebagai bagian dari persiapan operasional. Bahkan setelah adanya Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi DPRD Magetan, perusahaan mengaku telah menghentikan seluruh aktivitas sambil menunggu hasil evaluasi dari tim inspektur tambang dan tim terpadu.

“Kami mengikuti hasil RDP dan menghormati proses yang sedang berjalan. Karena itu operasional kami hentikan sementara sambil menunggu hasil evaluasi pemerintah,” katanya.

Meski demikian, perusahaan mempertanyakan munculnya tuntutan baru yang meminta alat berat dipindahkan dari lokasi. Menurutnya, permintaan tersebut tidak pernah menjadi bagian dari kesepakatan resmi dalam forum RDP yang dihadiri berbagai pihak.

Bagi perusahaan, keberadaan alat berat di lokasi merupakan bagian dari aset usaha yang secara hukum berada di area yang telah memiliki izin pertambangan. Oleh karena itu, perusahaan berharap seluruh proses penyelesaian persoalan tetap mengacu pada mekanisme yang telah disepakati bersama.

Di sisi lain, CV Persada Tunggal Abadi mengaku tidak menutup mata terhadap aspirasi masyarakat yang menolak keberadaan tambang. Namun perusahaan berharap seluruh pihak dapat menunggu hasil kajian objektif dari tim yang dibentuk pemerintah sebelum mengambil kesimpulan ataupun tindakan yang berpotensi memperkeruh situasi.

“Kami siap menerima hasil evaluasi apa pun. Kalau ada keputusan dari pemerintah yang harus dijalankan, tentu akan kami hormati. Yang kami harapkan adalah semua pihak memberikan ruang bagi proses yang sedang berlangsung,” tegas Sicuanto.

Pernyataan tersebut menjadi sikap resmi perusahaan di tengah semakin menghangatnya polemik tambang Sayutan. Di satu sisi terdapat kelompok masyarakat yang menolak keberadaan tambang, sementara di sisi lain perusahaan menegaskan telah mengantongi legalitas dan memilih menunggu hasil evaluasi pemerintah sebagai dasar penentuan langkah selanjutnya.

Kini, perhatian publik tertuju pada hasil kajian tim terpadu yang diharapkan mampu memberikan kepastian sekaligus menjadi jalan keluar atas konflik yang berkembang di Desa Sayutan. (DK)