
MAGETAN — Nusativi.com — Sorotan terhadap tata kelola program aspirasi dan penggunaan anggaran daerah kembali mencuat. Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Magetan, , menegaskan bahwa seluruh proses pelaksanaan program pembangunan harus berjalan sesuai mekanisme resmi dan tidak boleh disusupi praktik kompromi ilegal maupun kepentingan tersembunyi.
Pernyataan itu disampaikan di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap realisasi pokok pikiran (pokir) dan program hasil reses anggota dewan yang selama ini kerap menjadi sorotan karena rawan disalahgunakan. Puthut menegaskan, aspirasi masyarakat memang wajib diperjuangkan, namun pelaksanaannya harus tunduk pada Standard Operating Procedure (SOP), dokumen perencanaan, serta aturan penganggaran yang berlaku.
“Kalau tidak masuk dalam dokumen dan tidak diputuskan dalam mekanisme resmi, jangan dipaksakan. Jangan sampai ada program yang muncul tiba-tiba tanpa proses yang jelas,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa fungsi reses bukan ruang bebas untuk menitipkan proyek atau kepentingan tertentu, melainkan sarana menyerap kebutuhan masyarakat yang kemudian dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melalui tahapan formal. Karena itu, seluruh usulan wajib tercatat, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Puthut juga menyinggung pentingnya sistem pengendalian internal di lingkungan DPRD agar tidak terjadi persaingan tidak sehat antaranggota dewan dalam memasukkan usulan program. Menurutnya, seluruh aspirasi seharusnya masuk melalui sistem administrasi yang ditangani Sekretariat DPRD sehingga dapat diawasi dan diverifikasi secara terbuka.
Di sisi lain, ia mengakui adanya kekhawatiran sejumlah pejabat eksekutif dalam mengeksekusi program akibat maraknya isu hukum terkait pengelolaan anggaran. Namun, ia meminta ketakutan tersebut tidak dijadikan alasan untuk memperlambat pembangunan daerah.
“Kalau bekerja sesuai aturan, tidak perlu takut. Justru kalau program ditunda terus, masyarakat yang dirugikan,” ujarnya.
Pernyataan itu sekaligus menjadi kritik terhadap praktik birokrasi yang dinilai masih menyisakan ruang kompromi dan negosiasi di balik pelaksanaan proyek pemerintah. Puthut secara terbuka mengingatkan agar tidak ada lagi pemotongan anggaran, permainan fee, maupun praktik “main mata” antara pihak tertentu dengan pelaksana program.
Ia bahkan meminta masyarakat dan kelompok penerima program berani menolak jika menemukan adanya pungutan atau potongan yang tidak sesuai aturan.
“Kalau ada pemotongan, jangan diterima. Program itu hak masyarakat, bukan untuk dibagi-bagi. Aparat penegak hukum pasti bisa membaca kalau ada permainan,” katanya.
Menurutnya, pengawasan publik menjadi kunci agar program pembangunan benar-benar menyentuh kebutuhan warga dan tidak bocor di tengah jalan. Ia berharap seluruh anggaran yang bersumber dari APBD dapat tersalurkan utuh demi percepatan pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten .
Puthut juga menegaskan bahwa DPRD bersama pemerintah daerah harus menunjukkan komitmen nyata terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan taat hukum, terutama di tengah tuntutan publik agar penggunaan anggaran daerah tidak lagi menjadi ruang transaksional politik maupun kepentingan pribadi. (Vha)
Related Posts

PJU Hemat Energi, APBD Lebih Berdaya

APBD Magetan 2026 untuk Siapa? Prioritas Anggaran Dipertanyakan di Tengah Banyak Persoalan

Aset Daerah Mau Dihibahkan ke UNESA, Aktivis Magetan Ingatkan Pemkab Jangan Gegabah!!!

Musdes Dana Guyub Rukun Desa Wates Berpolemik, Camat Panekan Minta Semua Pihak Duduk Bersama

ESCO Asal Magetan Tembus Program Nasional Transisi Rendah Karbon, Bawa Inovasi Daerah ke Level Asia


